Mutasi Jaksa Siswoyo bukan karena Fadel
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, pemindah tugasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo erat kaitannya dengan kasus yang sedang dijalani oleh Fadel Muhamad. Namun, hal itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman.
Menurutnya, pemindahan tersebut hanya mutasi dan merupakan dari bagian promosi yang telah ditetapkan sebelumnya. "Ini sebuah kekeliruan, karena mutasi Siswoyo sesunguhnya sudah melalui persetujuan kepala daerah. Itu juga tidak ada hubungan dengan penetapan tersangka Fadel," ujar Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Adi menambahkan, proses mutasi ini sebagai penyegaran yang dilakukan Kejagung. Karena, tidak hanya Siswoyo yang terkena mutasi. "Kita perlu melakukan penyegaran, wawasan pekerjaan, dan saya garis bawahi, ini tidak untuk Siswoyo saja. Tapi juga seluruhnya. Jadi, tidak ada pertimbangan khusus, karena ini untuk kepentingan organisasi," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar.
Penetapan ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001. (san)
Menurutnya, pemindahan tersebut hanya mutasi dan merupakan dari bagian promosi yang telah ditetapkan sebelumnya. "Ini sebuah kekeliruan, karena mutasi Siswoyo sesunguhnya sudah melalui persetujuan kepala daerah. Itu juga tidak ada hubungan dengan penetapan tersangka Fadel," ujar Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Adi menambahkan, proses mutasi ini sebagai penyegaran yang dilakukan Kejagung. Karena, tidak hanya Siswoyo yang terkena mutasi. "Kita perlu melakukan penyegaran, wawasan pekerjaan, dan saya garis bawahi, ini tidak untuk Siswoyo saja. Tapi juga seluruhnya. Jadi, tidak ada pertimbangan khusus, karena ini untuk kepentingan organisasi," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar.
Penetapan ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001. (san)
()