Anggota BIN bekingi praktik pembalakan liar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan perwira polisi bernama Brigjen Yuskamnur. Penegak hukum itu diduga membekingi praktik pembalakan liar yang dilakukan PT Asian Agri sejak tahun 2006 mencapai 2,8 juta meter kubik per tahun.
Brigjen Yuskamnur merupakan salah satu anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang dituding memiliki kekayaan tidak wajar oleh mantan istrinya Anita Agnes Alexandra.
Anita melaporkan suaminya tersebut ke KPK karena selama menjabat di Polda Riau menyalahgunakan wewenang dengan membekingi perusahaan pelaku pembalakan liar terbesar di Riau saat itu. "Iya benar," ujar Anita kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2012).
Untuk menguatkan laporannya tersebut, Anita menyerahkan semua berkas yang diduga menjadi bukti tindakan korupsi suaminya bersama PT Asian Agri. "Ada filenya (Bukti-bukti) sama saya, semua diserahkan ke KPK," terangnya.
PT Asian Agri sendiri adalah perusahaan yang pernah dituding sebagai tersangka pelaku kejahatan lingkungan oleh Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI).
Dalam tudingannya, KAPHI menyebutkan, untuk memenuhi pasokan industri bubur kertas, PT Riau Andalas Pulp and Paper (anak perusahaan PT Asian Agri) membuka wilayah hutan tanaman industri dan membabat kayu hutan konservasi di Riau. (san)
Brigjen Yuskamnur merupakan salah satu anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang dituding memiliki kekayaan tidak wajar oleh mantan istrinya Anita Agnes Alexandra.
Anita melaporkan suaminya tersebut ke KPK karena selama menjabat di Polda Riau menyalahgunakan wewenang dengan membekingi perusahaan pelaku pembalakan liar terbesar di Riau saat itu. "Iya benar," ujar Anita kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2012).
Untuk menguatkan laporannya tersebut, Anita menyerahkan semua berkas yang diduga menjadi bukti tindakan korupsi suaminya bersama PT Asian Agri. "Ada filenya (Bukti-bukti) sama saya, semua diserahkan ke KPK," terangnya.
PT Asian Agri sendiri adalah perusahaan yang pernah dituding sebagai tersangka pelaku kejahatan lingkungan oleh Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI).
Dalam tudingannya, KAPHI menyebutkan, untuk memenuhi pasokan industri bubur kertas, PT Riau Andalas Pulp and Paper (anak perusahaan PT Asian Agri) membuka wilayah hutan tanaman industri dan membabat kayu hutan konservasi di Riau. (san)
()