Polri serahkan kasus inex ke MA
Rabu, 30 Mei 2012 - 13:49 WIB
Polri serahkan kasus inex ke MA
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mabes Polri mengakui akan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk dapat menentukan kasus penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi (inex) yang melibatkan oknum anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Menurut penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, hal tersebut dimaksudkan agar Mahkamah Agung bisa memberikan pertimbangan siapa yang akan menangani kasus tersebut.
“Kita menyerahkan kepada Mahkamah Agung untuk memberikan pertimbangan apakah hukum pidana yang telah dilakukan oknum TNI tersebut lebih berat kemana,“ ujar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Menurut Saud, hal tersebut nantinya agar tidak terjadi salah persepsi untuk menentukan siapa yang akan menangani kasus tersebut.
“Memang secara hukum itu seharusnya diserahkan ke hukum pidana militer, tapi kami masih mau melihat keputusan MA siapa yang berhak menangani kasus ini,“ tegasnya.
Diketahui sebelumnya, BNN berhasil mengamankan jutaan pil ineks seberat 3.784.358 gram. Diduga, barang haram tersebut akan disebarkan kepada pengedar untuk dijual di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota besar lainnya di Indonesia.
Dalam kasus ini, BNN menangkap delapan orang. Salah satunya Serma S, anggota aktif TNI. Bintara ini diduga menggunakan nama Bais sebagai pemesan barang dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Primer Koperasi Kalta.(wbs)
Menurut penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, hal tersebut dimaksudkan agar Mahkamah Agung bisa memberikan pertimbangan siapa yang akan menangani kasus tersebut.
“Kita menyerahkan kepada Mahkamah Agung untuk memberikan pertimbangan apakah hukum pidana yang telah dilakukan oknum TNI tersebut lebih berat kemana,“ ujar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Menurut Saud, hal tersebut nantinya agar tidak terjadi salah persepsi untuk menentukan siapa yang akan menangani kasus tersebut.
“Memang secara hukum itu seharusnya diserahkan ke hukum pidana militer, tapi kami masih mau melihat keputusan MA siapa yang berhak menangani kasus ini,“ tegasnya.
Diketahui sebelumnya, BNN berhasil mengamankan jutaan pil ineks seberat 3.784.358 gram. Diduga, barang haram tersebut akan disebarkan kepada pengedar untuk dijual di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan kota besar lainnya di Indonesia.
Dalam kasus ini, BNN menangkap delapan orang. Salah satunya Serma S, anggota aktif TNI. Bintara ini diduga menggunakan nama Bais sebagai pemesan barang dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Primer Koperasi Kalta.(wbs)
()