Interpelasi grasi Corby jangan tergesa-gesa

Selasa, 29 Mei 2012 - 15:57 WIB
Interpelasi grasi Corby jangan tergesa-gesa
Interpelasi grasi Corby jangan tergesa-gesa
A A A
Sindonews.com - Pemberian grasi terhadap terpidana kasus penyelundupan narkoba Schaplle Corby atau Ratu Mariyuana terus menuai reaksi keras dari masyarakat. Karena dianggap tidak sesuai dengan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia yang kencang digaungkan.

Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan, kebijakan Presiden memberikan grasi kepada Corby harus dilihat lebih terang. Alasannya, pemberian grasi merupakan kewewenangan Presiden atas persetujuan Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, kepada semua pihak diminta bersabar sebelum melakukan interpelasi.

"Ya, jangan tergesa-gesa. Coba kaji posisi antar lembaga negara, kira-kira posisi Presiden dan DPR dalam masalah grasi ada dimana dalam konstitusi kita?" ujar Pasek melalui pesan singkatnya, Selasa (29/5/2012).

Politikus Partai Demokrat mengingatkan, niat baik untuk interpelasi terhadap kebijakan, sama saja mengintervensi kewenangan Presiden. Pasalnya, kebijakan pemberian grasi sudah menjadi hak prerogatif Presiden.

"Jangan sampai bukan interpelasi yang terjadi, tetapi intervensi. Sebab harus dikaji apakah posisi Presiden sebagai kepala negara itu, merupakan keputusan yang bisa diinterpelasi? Apalagi konstitusi kita mengatur kalau urusan grasi itu ranah Presiden dengan meminta pertimbangan MA," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan olehnya, secara fatsun hukum tata negara, masalah grasi bukan ranah DPR RI untuk mengintervensinya. Itu kewenangan yang dimiliki seorang Presiden dalam posisi sebagai kepala negara. "Kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang digunakan Presiden sebagai kepala negara," ungkapnya.

Namun, dirinya tidak mau berspekulasi terkait usulan interpelasi, apakah ada niatan politisnya atau tidak. "Kan belum bisa dinilai, karena masih wacana," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4592 seconds (0.1#10.140)