BK nonaktifkan kader Demokrat di DPR

Selasa, 29 Mei 2012 - 15:16 WIB
BK nonaktifkan kader...
BK nonaktifkan kader Demokrat di DPR
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akhirnya menonaktifkan sementara Djufri dari anggota Komisi II DPR RI. Kader Partai Demokrat itu dinilai telah menabrak kode etik karena terlibat dalam kasus korupsi.

"BK memutuskan sanksi pemberhentian sementara karena telah terbukti dalam tindak pidana khusus terhadap Drs H.Djufri dengan nomor anggota 433," terang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa saat sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2012).

Pemberhentian sementara tersebut karena Djufri terbukti melakukan tindak pidana khusus seperti diatur dalam pasal 219 ayat 1 huruf b tahun 2009 tentang Kode Etik DPR.

Sementara dalam kasus korupsi, Djufri telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Dia terbukti ikut serta dalam penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007. Akibatnya merugikan negara sebilai Rp708 juta.

Sebelumnya, Demokrat juga telah memutuskan untuk mengganti Djufri dari keanggotaannya di DPR. Djufri diganti bersama dua kader Demokrat lainnya, Amrun Daulay, dan As'ad Syam.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0453 seconds (0.1#10.140)