BK nonaktifkan kader Demokrat di DPR

Selasa, 29 Mei 2012 - 15:16 WIB
BK nonaktifkan kader...
BK nonaktifkan kader Demokrat di DPR
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akhirnya menonaktifkan sementara Djufri dari anggota Komisi II DPR RI. Kader Partai Demokrat itu dinilai telah menabrak kode etik karena terlibat dalam kasus korupsi.

"BK memutuskan sanksi pemberhentian sementara karena telah terbukti dalam tindak pidana khusus terhadap Drs H.Djufri dengan nomor anggota 433," terang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa saat sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2012).

Pemberhentian sementara tersebut karena Djufri terbukti melakukan tindak pidana khusus seperti diatur dalam pasal 219 ayat 1 huruf b tahun 2009 tentang Kode Etik DPR.

Sementara dalam kasus korupsi, Djufri telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Dia terbukti ikut serta dalam penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007. Akibatnya merugikan negara sebilai Rp708 juta.

Sebelumnya, Demokrat juga telah memutuskan untuk mengganti Djufri dari keanggotaannya di DPR. Djufri diganti bersama dua kader Demokrat lainnya, Amrun Daulay, dan As'ad Syam.(lin)
()
Berita Terkini
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved