Angie dihujani 21 pertanyaan soal Kemendiknas
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pembagunan Wisma Atlet SEA Games dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh, sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam pemeriksaan penyidik, janda Adjie Massaid itu dihujani 21 pertanyaan. "Sekitar 21 pertanyaan," ujar Angie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Ditanya poin apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya, Angie enggan berkomentar. Dia menyerahkan semua kepada tim kuasa hukumnya. "Keterangannya bisa tanyakan langsung ke pengacara saya, atau ke tim penyidik yang sudah periksa saya," terangnya singkat.
Seperti diketahui, Angie ditetapkan sebagai jadi tersangka kasus wisma atlet oleh KPK pada Jumat 3 Febuari 2012 lalu. Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu, diduga ikut menerima uang suap terkait proyek wisma atlet senilai Rp191 milar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat politikus Partai Demokrat itu dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedang untuk suap di Kemendiknas, Angie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di basement Gedung KPK, sejak 27 April 2012 lalu. Hingga kini, dua kasus yang menjerat Angie masih terus bergulir. (san)
Dalam pemeriksaan penyidik, janda Adjie Massaid itu dihujani 21 pertanyaan. "Sekitar 21 pertanyaan," ujar Angie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Ditanya poin apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya, Angie enggan berkomentar. Dia menyerahkan semua kepada tim kuasa hukumnya. "Keterangannya bisa tanyakan langsung ke pengacara saya, atau ke tim penyidik yang sudah periksa saya," terangnya singkat.
Seperti diketahui, Angie ditetapkan sebagai jadi tersangka kasus wisma atlet oleh KPK pada Jumat 3 Febuari 2012 lalu. Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu, diduga ikut menerima uang suap terkait proyek wisma atlet senilai Rp191 milar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat politikus Partai Demokrat itu dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedang untuk suap di Kemendiknas, Angie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di basement Gedung KPK, sejak 27 April 2012 lalu. Hingga kini, dua kasus yang menjerat Angie masih terus bergulir. (san)
()