Berantas impor ilegal

Selasa, 29 Mei 2012 - 08:17 WIB
Berantas impor ilegal
Berantas impor ilegal
A A A
Sindonews.com - Pasar domestik makin tak berdaya menahan laju serbuan barang impor baik yang resmi maupun ilegal. Berbagai regulasi yang telah diterbitkan mengatasi persoalan tersebut belum berjalan efektif, implementasi di lapangan masih terganjal berbagai kendala terutama berkaitan dengan maraknya impor ilegal.

Sebenarnya, persoalan barang impor ilegal itu sudah terdeteksi oleh pemerintah, namun tak mudah memberantas itu dalam waktu singkat. Celakanya, itu bisa menjadi faktor penghambat yang serius dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sejumlah komoditas impor yang berupa barang kebutuhan sehari-hari mulai dari mainan anak-anak, baja, helm, hingga produk ponsel bukan saja melanggar aturan kepabeanan karena masuk secara tidak resmi melalui pelabuhan tertentu yang lemah pengawasannya juga membahayakan bagi konsumen.

Pasalnya, komoditas impor ilegal tersebut tidak memenuhi aturan keselamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan (K3L). Maraknya barang impor ilegal tak terlepas dari permintaan masyarakat yang tinggi terhadap barang-barang murah dengan mengesampingkan mutu barang. Ini tentu tantangan pemerintah untuk memotong rantai distribusi yang ada, mulai dari pengawasan sejumlah pelabuhan-pelabuhan kecil yang menjadi pintu masuk dari barang-barang haram itu, pengawasan yang ketat terhadap pusat-pusat perdagangan yang menjadi pasar empuk bagi komoditas impor ilegal.

Mengatasi persoalan tersebut, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku sedang memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai,Kementerian Keuangan.

“Kita sudah duduk bersama dengan kawan-kawan dari Bea Cukai serta aparat terkait. Kita ingin penegakan hukum yang tegas sehingga siapa pun yang tidak mengikuti aturan yang ada harus ditertibkan,” tegas Gita.

Kita berharap pihak Bea Cukai sebagai pintu terdepan masuknya barang impor dapat berperan secara maksimal,dan berharap para aparat tidak goyah dengan sogokan dari pengusaha nakal untuk meloloskan barang dagangannya yang ilegal. Persoalan barang impor ilegal bukan sekadar menyangkut K3L yang sangat merisaukan itu, melainkan tidak bisa dilepaskan begitu saja dari dampak buruk terhadap daya saing industri nasional.

Produk-produk impor ilegal dilepas di pasar domestik dengan harga miring,sementara harga barang-barang produksi di dalam negeri tidak bisa bersaing karena terbebani biaya bunga perbankan yang tinggi, dan sejumlah biaya siluman yang seharusnya tak memberati lagi dunia usaha. Mengatasi serbuan barang-barang impor ilegal memang tak gampang sebab pasar Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar di kawasan Asia adalah sasaran empuk bagi produsen luar negeri, terutama barang-barang dari China, Thailand, dan Malaysia.

Selain itu, pasar Indonesia secara ilegal juga relatif lebih mudah ditembus dibanding sejumlah pasar di kawasan Asia Tenggara. Bayangkan, tidak kurang dari 130 pintu masuk atau pelabuhan yang bisa dilalui dengan mudah. Meski demikian,pemerintah tak boleh menyerah dengan keadaan. Karena itu, kita berharap pengawasan dan penegakan hukum dalam memberantas komoditas impor ilegal harus benar-benar dilaksanakan.

Tidak ada lagi kata tawar-menawar untuk urusan ini. Awal bulan ini Tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan sudah melemparkan enam berkas kasus produk impor yang diduga ilegal kepada Kejaksaan Agung. Ini sebuah langkah tepat bahwa pemerintah serius menangani pelanggaran aturan.Kita berharap aparat penegak hukum jangan sampai “masuk angin” menangani kasus tersebut sebab sudah menjadi rahasia umum pengusutan sebuah kasus seringkali putus di tengah jalan tanpa sebab yang jelas.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2930 seconds (0.1#10.140)