KPK kembali usut kasus tanah PT Barata Indonesia

Senin, 28 Mei 2012 - 14:09 WIB
KPK kembali usut kasus tanah PT Barata Indonesia
KPK kembali usut kasus tanah PT Barata Indonesia
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Pajak, Djoko Sutrisno hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan terkait kasus korupsi penjualan tanah yang merupakan aset PT Barata Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Djoko Sutrisno dinilai mengetahui proses penjualan tanah tersebut. Selain Djoko, KPK juga menjadwalkan pemeriksan terhadap Sutopo Sambudi, dia merupakan pihak swasta.

Dalam kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan Direktur Sumber Daya Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap sebagai tersangka.

Mahyuddin terbukti telah menjual tanah yang berlokasi di Jalan Nagel Surabaya dengan cara menurunkan harga tanah dari nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2004. Tanah itu dijual melalui penunjukan langsung dengan penawaran terbuka.

Tanah itu seharusnya dijual dengan harga Rp122 miliar. Namun dijual oleh tersangka dengan harga Rp82 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, Mahyuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3436 seconds (0.1#10.140)