Menkumham: Silakan gugat grasi Corby

Sabtu, 26 Mei 2012 - 13:43 WIB
Menkumham: Silakan gugat grasi Corby
Menkumham: Silakan gugat grasi Corby
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin tidak mempersoalkan adanya gugatan pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia Scahaepelle Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang dilakukan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat.

"Itu kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, ya tapi kita tidak boleh melarang," kata Amir disela-sela penutupan Rakornas Kemenkumham di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/5/2012).

Meski telah mempersilakan untuk pengajuan grasi, menurut Amir sebaiknya Henry mempelajari terlebih dahulu pengajuan grasi tersebut. "Saya tidak ingin mengajari, tetapi dipelajarilah baik-baik permasalahannya," terangnya mengingatkan.

Amir memastikan tidak ada kesepakatan dengan Australia terkait dengan grasi untuk Corby. "Oh tidak ada," sebutnya.

Sedangkan mengenai wacana penukaran tahanan dengan Australia, Amir memastikan upaya itu tidak ada dalam hubungan bilateral Indonesia-Australia. "Kalau ada wacana seperti itu, tetapi payung hukumnya harus ada. Kita belum punya payung hukumnya harus ada, kita belum ada," ungkapnya.

Sementara mengenai ekstradisi terhadap buronan BLBI, Adrian Kiki yang berada di Australia, menurut Amir, pemerintah Indonesia terus memohon untuk mengekstradisi Adrian Kiki. Namun Adrian Kiki melakukan upaya hukum terhadap pengadilan di Australia dan hal itu tidak dapat dicampuri pemerintahnya.

"Itu Adrian Kiki sedang kita mohonkan ekstradisi, tetapi dia menchallenge upaya ekstradisi melalui pengadilan di sana dan tidak ada pemerintah manapun yang berhak mencampuri proses pengadilan. Bahkan Pemerintah Australia sekalipun tidak berhak mencampuri proses pengadilan," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5172 seconds (0.1#10.140)