Pengacara Wali Kota Cilegon tuding KPK disetir
A
A
A
Sindonews.com - Terkait penahanan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat, kuasa hukumnya menuding adanya aktor di balik penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktor ini diduga menyetir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Aat ditahan.
"Terus terang saya khawatir karena memang ada kepentingan tertentu, mungkin ada pesan dari orang-orang tertentu supaya dia (Aat) ditahan," tegas Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Dirinya menilai, penahanan terhadap kliennya tersebut sangat mengada-ada dan tanpa dasar yang kuat untuk dilakukan penahanan. "Menahan itu memang kewenangan penyidik KPK. Tapi ada syarat-syarat subyektif dan itu tak terpenuhi," ucapnya.
Dicecar lebih lanjut perihal aktor yang dimaksud, Maqdir menyebutnya aktor tersebut merupaka salah seorang mantan pejabat Krakatau Steel. "Ada orang eks KS, tetapi nantilah kita akan buka, tidak hari ini," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat. Sebelumnya KPK telah menetapkan Aat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.
"Meskipun dari Senin kami sudah menyampaikan permohonan supaya Pak Aat tidak ditahan, karena beliau dalam kondisi sakit. Tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain," ujarnya. (wbs)
"Terus terang saya khawatir karena memang ada kepentingan tertentu, mungkin ada pesan dari orang-orang tertentu supaya dia (Aat) ditahan," tegas Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Dirinya menilai, penahanan terhadap kliennya tersebut sangat mengada-ada dan tanpa dasar yang kuat untuk dilakukan penahanan. "Menahan itu memang kewenangan penyidik KPK. Tapi ada syarat-syarat subyektif dan itu tak terpenuhi," ucapnya.
Dicecar lebih lanjut perihal aktor yang dimaksud, Maqdir menyebutnya aktor tersebut merupaka salah seorang mantan pejabat Krakatau Steel. "Ada orang eks KS, tetapi nantilah kita akan buka, tidak hari ini," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat. Sebelumnya KPK telah menetapkan Aat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.
"Meskipun dari Senin kami sudah menyampaikan permohonan supaya Pak Aat tidak ditahan, karena beliau dalam kondisi sakit. Tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain," ujarnya. (wbs)
()