Wali Kota Cilegon resmi ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat. Sebelumnya KPK telah menetapkan Aat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.
"Meskipun dari Senin kami sudah menyampaikan permohonan supaya Pak Aat tidak ditahan, karena beliau dalam kondisi sakit. Tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain," ujar Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail, kepada wartawan usai mendapingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Menanggapi hal tersebut, Maqdir mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik tersebut.
"Saya katakan saya sangat keberatan dan kecewa betul dengan cara-cara seperti ini. Sebab masih banyak tersangka kasus korupsi lain dipanggil sebagai tersangka di KPK, tapi sampai hari ini tidak pernah dilakukan penahanan," cetusnya.
Lebih lanjut, Maqdir justru menuding adanya tebang pilih yang dilakukan pihak KPK dalam memperlakukan tersangka korupsi lain dengan kliennya. "Ini ada semacam perbedaan perlakuan ini ada diskriminasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkasnya. (wbs)
"Meskipun dari Senin kami sudah menyampaikan permohonan supaya Pak Aat tidak ditahan, karena beliau dalam kondisi sakit. Tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain," ujar Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail, kepada wartawan usai mendapingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Menanggapi hal tersebut, Maqdir mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik tersebut.
"Saya katakan saya sangat keberatan dan kecewa betul dengan cara-cara seperti ini. Sebab masih banyak tersangka kasus korupsi lain dipanggil sebagai tersangka di KPK, tapi sampai hari ini tidak pernah dilakukan penahanan," cetusnya.
Lebih lanjut, Maqdir justru menuding adanya tebang pilih yang dilakukan pihak KPK dalam memperlakukan tersangka korupsi lain dengan kliennya. "Ini ada semacam perbedaan perlakuan ini ada diskriminasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkasnya. (wbs)
()