Mau ditahan KPK, Wali Kota Cilegon jantungan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, Aat Syafaat mengaku, menderita sakit jantung. Penyakit jantung Aat mulai muncul saat dirinya akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mantan Wali Kota Cilegon ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengurungnya dalam penjara. "Ya kita harapkan itu (penahanan) tidak terjadi, karena tidak ada urgensinya. Apalagi beliau ini cukup sakit," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Ditambahkan dia, sakit jantung yang dialami Aat cukup mengkhawatirkan. Hari ini, sebelum menuju kantor KPK, dia mendampingi Aat melakukan pemeriksaan jantung ke rumah sakit. "Ia dari rumah sakit, sakit jantung," terangnya.
Seperti diketahui, hari ini Aat dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten. Aat ditetapkan menjadi tersangka pada 23 April 2012 lalu oleh KPK.
Penetapan tersangka tersebut bersamaan dengan meningkatkan status penyelidikan kasus pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten 2005-2010 menjadi penyidikan.
Terbongkarnya perkara korupsi ini bermula dari penyelidikan terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan, untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektar yang terletak di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai pembangunan Dermaga kota Cilegon.
Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat, tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD yakni Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, M Tanyar. Keenamnya, memenuhi panggilan KPK pada 28 Maret 2012 lalu.
Atas perbuatannya, Tb AS diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb AS, KPK mengklaim, negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. (san)
Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mantan Wali Kota Cilegon ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengurungnya dalam penjara. "Ya kita harapkan itu (penahanan) tidak terjadi, karena tidak ada urgensinya. Apalagi beliau ini cukup sakit," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Ditambahkan dia, sakit jantung yang dialami Aat cukup mengkhawatirkan. Hari ini, sebelum menuju kantor KPK, dia mendampingi Aat melakukan pemeriksaan jantung ke rumah sakit. "Ia dari rumah sakit, sakit jantung," terangnya.
Seperti diketahui, hari ini Aat dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten. Aat ditetapkan menjadi tersangka pada 23 April 2012 lalu oleh KPK.
Penetapan tersangka tersebut bersamaan dengan meningkatkan status penyelidikan kasus pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten 2005-2010 menjadi penyidikan.
Terbongkarnya perkara korupsi ini bermula dari penyelidikan terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan, untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektar yang terletak di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai pembangunan Dermaga kota Cilegon.
Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat, tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD yakni Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, M Tanyar. Keenamnya, memenuhi panggilan KPK pada 28 Maret 2012 lalu.
Atas perbuatannya, Tb AS diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb AS, KPK mengklaim, negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. (san)
()