Menteri juga harus lepas jabatan Parpol

Jum'at, 25 Mei 2012 - 15:34 WIB
Menteri juga harus lepas jabatan Parpol
Menteri juga harus lepas jabatan Parpol
A A A
Sindonews.com - Wacana aturan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih tak boleh memegang jabatan partai politik (parpol) disambut baik oleh kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Sekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq termasuk orang yang setuju akan ide itu. Menurut Mahfudz, tak hanya presiden dan wakilnya yang harus melepas jabatan parpol, tapi juga sejumlah menteri. Begitu dia dipilih menjadi menteri, maka konsekuensinya keluar dari jabatan parpol.

"Setuju saya, untuk menghindari konflik kepentingan agar terjadi optimalisasi tugas," ujarnya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Intinya, pimpinan partai sebaiknya memang tidak menjabat lagi ketika telah berada di pemerintahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ide aturan itu muncul dari Sekjen PPP M Romahurmuziy. Dia mengusulkan agar dalam revisi UU Pilpres dilakukan sejumlah perubahan besar.

Seperti Presiden dan Wapres tak boleh memegang jabatan apapun di parpol.

"Presiden dan wapres itu menjadi milik Bangsa Indonesia dan mewakafkan semua jabatan di parpol setelah menjadi presiden dan wapres. Jabatan apapun di parpol harus diwakafkan dan diletakkan. Supaya menjadi presiden yang netral," ujarnya 23 Mei 2012 lalu di Gedung DPR RI.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3050 seconds (0.1#10.140)