KPK periksa dua mantan anggota DPR
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masing-masing Ismail Tajudin dan Hifnie Syarkawie hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Keduanya dimintai keterangan soal kasus SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Keduanya diperiksanya sebagai saksi, dalam kasus ini," terang Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Dari pantauan Sindonews di lokasi, baik Ismail dan Hifnie belum terlihat memenuhi panggilan itu. Namun, keduanya telah menyatakan kesediaannya untuk hadir.
KPK sendiri sebelumnya telah memeriksa mantan anggota DPR lainnya seperti Azwar Chesputra dan Hilman Indra serta Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayoga. Ketiganya merupakan terpidana dalam kasus itu.
Kasus SKRT sebelumnya terhenti, setelah tersangka Anggoro melarikan diri sebelum sempat dicekal.(lin)
Keduanya dimintai keterangan soal kasus SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Keduanya diperiksanya sebagai saksi, dalam kasus ini," terang Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Dari pantauan Sindonews di lokasi, baik Ismail dan Hifnie belum terlihat memenuhi panggilan itu. Namun, keduanya telah menyatakan kesediaannya untuk hadir.
KPK sendiri sebelumnya telah memeriksa mantan anggota DPR lainnya seperti Azwar Chesputra dan Hilman Indra serta Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayoga. Ketiganya merupakan terpidana dalam kasus itu.
Kasus SKRT sebelumnya terhenti, setelah tersangka Anggoro melarikan diri sebelum sempat dicekal.(lin)
()