Mantan Walkot Cilegon Aat Sufaat diperiksa KPK

Jum'at, 25 Mei 2012 - 14:27 WIB
Mantan Walkot Cilegon...
Mantan Walkot Cilegon Aat Sufaat diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Pelabuhan Kubangsari Cilegon, Banten.

Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, hari ini kembali diperiksa.

"AS diperiksa hari ini oleh penyidik, ini merupakan pemeriksaan lanjutan," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).

AS sendiri telah hadir di KPK dan diperiksa penyidik pukul 13.00 WIB, saat ini dia masih menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, dan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon antara lain Nana Sumarna, Hayati Nufus, Adad Musadaas, dan Oji Armuji.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 9 Mei 2012 lalu.

Untuk diketahui, Aat diduga melakukan tindak pidana rekayasa pemenang lelang proyek, dan penggelembungan atau markup harga material pembangunan dermaga.

Kasus itu bermula dari penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.

Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat. KPK menjerat Aat Syafa'at dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0342 seconds (0.1#10.140)