Jadi Ketua Komisi III, Pasek dituntut vokal

Kamis, 24 Mei 2012 - 11:45 WIB
Jadi Ketua Komisi III, Pasek dituntut vokal
Jadi Ketua Komisi III, Pasek dituntut vokal
A A A
Sindonews.com - I Gede Pasek kini menduduki posisi barunya sebagai Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Benny K Harman. Apa pendapat Pasek dengan posisi barunya itu?

Mantan anggota Komisi II ini mengatakan, menjadi Ketua Komisi III dituntut vokal. Sebab, selalu berhadapan dengan orang yang melawan hukum.

"Komisi III harus vokal kerena orang hukum pasti melihat orang yang melawan hukum," ujarnya ketika ditemui wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Saat ini, dirinya sedang beradaptasi lebih dulu, karena bagaimana pun Komisi Hukum pasti berbeda dengan Komisi Perekonomian dan Keuangan yang selama ini menjadi tugasnya.

"Adaptasi dulu, kita konsolidasi dulu, baru aktualisasi diri. Saya harus lihat dulu keputusan-keputusan sebelumnya," ujarnya.

Ditegaskan Pasek, menempati posisi sebagai Ketua Komisi III bukanlah atas kehendak salah seorang di Demokrat melainkan keputusan kolektif.

"Jadi bukan, kehendak Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum seperti yang dikabarkan selama ini. Tapi ini keputusan kolektif, ada ketum, sekjen, dewan pembina. Mungkin karena besok saya hukum, bisa maksimal dalam mengawal penegakan hukum," tukasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7675 seconds (0.1#10.140)