Kasus PON, KPK periksa 2 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap
dua orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 terkait anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Dua orang saksi yang diperiksa itu adalah, karyawan PT Adhi Karya Judhi Prihardi, dan mantan karyawan PT Ahi Karya Dicky Eldiyanto.
"Mereka diperiksa untuk TAY (Taufan Andoso Yakin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Taufan sendiri, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Namun demikian, lembaga antikorupsi tersebut belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
dua orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 terkait anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Dua orang saksi yang diperiksa itu adalah, karyawan PT Adhi Karya Judhi Prihardi, dan mantan karyawan PT Ahi Karya Dicky Eldiyanto.
"Mereka diperiksa untuk TAY (Taufan Andoso Yakin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Taufan sendiri, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Namun demikian, lembaga antikorupsi tersebut belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
()