MA selidiki putusan PTUN Wagub Bengkulu
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan penyelidikan internal terhadap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pelantikan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menggantikan Agusrin Najamudin. MA mencari kemungkinan ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut.
"Saya sudah perintahkan ke Badan Pengawasan (Bawas) untuk melakukan pemantauan terhadap hakim yang melakukan putusan sela. Kalau ada bukti yang nyatakan itu pelanggaran kode etik atau perilaku hakim, kita akan masuk (menginvestigasi)," ungkap Ketua MA Hatta Ali saat menggelar jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu 24 Mei 2012 kemarin.
Menurut dia, putusan PTUN Jakarta pada hakikatnya tidak bertentangan dengan putusan kasasi yang menghukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. PTUN tidak mempunyai kewenangan menangani kasus pidana, kewenangan itu porsi pengadilan umum. Sedangkan putusan terhadap kasus korupsi yang dilakukan Agusrin sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk mengubahnya hanya menyisakan satu upaya hukumluarbiasa, yaitupeninjauan kembali (PK). Putusan PTUN ada di wilayah administrasi yang menangguhkan pelantikan pejabat gubernur menjadi gubernur definitif, bukan untuk membatalkan hukuman pidananya.
"Itu beda, jadi menangguhkan keppres yang sudah diterbitkan supaya tidak dibawa ke pelantikan. Putusan sela sifatnya sementara. Nanti dalam pemeriksaan tidak ada jaminan putusan sela dipertahankan atau dibatalkan, tergantung majelisnya," ungkapnya.
Dia mengakui ada kejanggalan dalam putusan sela majelis hakim atas kasus tersebut. Karena itu, anggota Bawas sudah diperintahkan untuk mendalami putusan tersebut. "Memang ada kejanggalan pada putusan itu karena permohonan diajukan pada 14 Mei 2012, penunjukan majelis hakim dan putusan sela juga dilaksanakan hari itu. Wajar kalau orang merasa aneh dengan putusan ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mencurigai ada indikasi pelanggaran hukum acara keluarnya putusan sela Agusrin tersebut. Putusan sela dibuat tanpa mendengarkan terlebih dulu keterangan tergugat dalam hal ini presiden. Padahal dalam hukum acara, putusan dikeluarkan setelah kedua belah pihak yang bersengketa didengar keterangannya.
"Lah ini putusan dibuat di hari yang sama saat gugatan dimasukkan pemohon tanpa mendengar keterangan kedua belah pihak. Setidaknya wakil pemerintah dari Kejaksaan Agung harus diberi tahu," ungkapnya.
Menurut Eman, kemungkinan besar hakim PTUN Jakarta yang mengeluarkan putusan sela bakal terkena sanksi. Namun, dia belum memberi detail sanksi yang bakal dijatuhkan. "Kita lihat saja setelah bukti yang dikumpulkan mencukupi dan hakim sudah dipanggil," tegasnya.
Sebagaimana diketahui,Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Agusrin M Najamuddin menggugat Keputusan Presiden No48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan TUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Yusril dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.
Majelis hakim menyatakan Keputusan Presiden No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat sebagai wakil gubernur/ plt gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda sampai sengketa ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (san)
"Saya sudah perintahkan ke Badan Pengawasan (Bawas) untuk melakukan pemantauan terhadap hakim yang melakukan putusan sela. Kalau ada bukti yang nyatakan itu pelanggaran kode etik atau perilaku hakim, kita akan masuk (menginvestigasi)," ungkap Ketua MA Hatta Ali saat menggelar jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu 24 Mei 2012 kemarin.
Menurut dia, putusan PTUN Jakarta pada hakikatnya tidak bertentangan dengan putusan kasasi yang menghukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. PTUN tidak mempunyai kewenangan menangani kasus pidana, kewenangan itu porsi pengadilan umum. Sedangkan putusan terhadap kasus korupsi yang dilakukan Agusrin sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk mengubahnya hanya menyisakan satu upaya hukumluarbiasa, yaitupeninjauan kembali (PK). Putusan PTUN ada di wilayah administrasi yang menangguhkan pelantikan pejabat gubernur menjadi gubernur definitif, bukan untuk membatalkan hukuman pidananya.
"Itu beda, jadi menangguhkan keppres yang sudah diterbitkan supaya tidak dibawa ke pelantikan. Putusan sela sifatnya sementara. Nanti dalam pemeriksaan tidak ada jaminan putusan sela dipertahankan atau dibatalkan, tergantung majelisnya," ungkapnya.
Dia mengakui ada kejanggalan dalam putusan sela majelis hakim atas kasus tersebut. Karena itu, anggota Bawas sudah diperintahkan untuk mendalami putusan tersebut. "Memang ada kejanggalan pada putusan itu karena permohonan diajukan pada 14 Mei 2012, penunjukan majelis hakim dan putusan sela juga dilaksanakan hari itu. Wajar kalau orang merasa aneh dengan putusan ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mencurigai ada indikasi pelanggaran hukum acara keluarnya putusan sela Agusrin tersebut. Putusan sela dibuat tanpa mendengarkan terlebih dulu keterangan tergugat dalam hal ini presiden. Padahal dalam hukum acara, putusan dikeluarkan setelah kedua belah pihak yang bersengketa didengar keterangannya.
"Lah ini putusan dibuat di hari yang sama saat gugatan dimasukkan pemohon tanpa mendengar keterangan kedua belah pihak. Setidaknya wakil pemerintah dari Kejaksaan Agung harus diberi tahu," ungkapnya.
Menurut Eman, kemungkinan besar hakim PTUN Jakarta yang mengeluarkan putusan sela bakal terkena sanksi. Namun, dia belum memberi detail sanksi yang bakal dijatuhkan. "Kita lihat saja setelah bukti yang dikumpulkan mencukupi dan hakim sudah dipanggil," tegasnya.
Sebagaimana diketahui,Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Agusrin M Najamuddin menggugat Keputusan Presiden No48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan TUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Yusril dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.
Majelis hakim menyatakan Keputusan Presiden No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat sebagai wakil gubernur/ plt gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda sampai sengketa ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (san)
()