KPK dukung pembebasan Rosa

Selasa, 22 Mei 2012 - 20:42 WIB
KPK dukung pembebasan...
KPK dukung pembebasan Rosa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang akan membebaskan terpidana suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang. Rosa sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

"KPK mendukung dengan mengirim surat ke Kemenkum HAM," tutur Juru bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012).

Johan Budi kembali menegaskan masa tahanan Rosa memang hampir berakhir. Rosa, kata Johan, sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya. "Tentu, keputusan membebaskan Rosa ada di Kemenkum HAM," terang Johan.

Belum jelas kapan Rosa akan dibebaskan. Kemenkum HAM sendiri sudah menegaskan akan memberi pembebasan bersyarat untuk Rosa. Kemenkum HAM menganggap Rosa telah memenuhi syarat menjadi whistle blower. Whistle blower merupakan istilah bagi orang yang bekerja sama mengungkap kejahatan korupsi.

Namun, pembebasan bersyarat Rosa muncul setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan remisi bagi perempuan yang dilindunginya itu.

Menurut Johan, Rosa memang dianggap layak mendapat keringanan hukuman. Sebab, Rosa tergolong terpidana yang punya kontribusi mengungkap kejahatan korupsi terutama di kasus suap Wisma Atlet.

"Rosa punya kontribusi cukup banyak mengungkap kasus korupsi, seperti memberi data-data," ujar Johan.

Jika Kemenkum HAM benar-benar membebaskan Rosa, Johan Budi optimistis kemananannya bisa tetap dijaga oleh LPSK. "Sebab status dia saksi LPSK. Jadi dia dilindungi bukan karena ditahan," terang Johan.

Mindo Rosalina Manulang bersama dengan mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, dianggap terbukti memberikan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) nonaktif, Wafid Muharam. Mereka juga dianggap terbukti memberikan empat lembar cek kepada Muhammad Nazaruddin. Pengadilan pun mengganjar Rosa hukuman dua tahun enam bulan penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0754 seconds (0.1#10.140)