KPK dukung pembebasan Rosa

Selasa, 22 Mei 2012 - 20:42 WIB
KPK dukung pembebasan...
KPK dukung pembebasan Rosa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang akan membebaskan terpidana suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang. Rosa sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

"KPK mendukung dengan mengirim surat ke Kemenkum HAM," tutur Juru bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012).

Johan Budi kembali menegaskan masa tahanan Rosa memang hampir berakhir. Rosa, kata Johan, sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya. "Tentu, keputusan membebaskan Rosa ada di Kemenkum HAM," terang Johan.

Belum jelas kapan Rosa akan dibebaskan. Kemenkum HAM sendiri sudah menegaskan akan memberi pembebasan bersyarat untuk Rosa. Kemenkum HAM menganggap Rosa telah memenuhi syarat menjadi whistle blower. Whistle blower merupakan istilah bagi orang yang bekerja sama mengungkap kejahatan korupsi.

Namun, pembebasan bersyarat Rosa muncul setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan remisi bagi perempuan yang dilindunginya itu.

Menurut Johan, Rosa memang dianggap layak mendapat keringanan hukuman. Sebab, Rosa tergolong terpidana yang punya kontribusi mengungkap kejahatan korupsi terutama di kasus suap Wisma Atlet.

"Rosa punya kontribusi cukup banyak mengungkap kasus korupsi, seperti memberi data-data," ujar Johan.

Jika Kemenkum HAM benar-benar membebaskan Rosa, Johan Budi optimistis kemananannya bisa tetap dijaga oleh LPSK. "Sebab status dia saksi LPSK. Jadi dia dilindungi bukan karena ditahan," terang Johan.

Mindo Rosalina Manulang bersama dengan mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, dianggap terbukti memberikan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) nonaktif, Wafid Muharam. Mereka juga dianggap terbukti memberikan empat lembar cek kepada Muhammad Nazaruddin. Pengadilan pun mengganjar Rosa hukuman dua tahun enam bulan penjara.(azh)
()
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved