KPK kembali periksa 3 tersangka suap PON

Selasa, 22 Mei 2012 - 20:39 WIB
KPK kembali periksa 3 tersangka suap PON
KPK kembali periksa 3 tersangka suap PON
A A A
Sindonews.com - Tersangka korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau, Muhammad Dunhir, mengaku lupa dengan semua pertanyaan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang diterimanya pada pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue PON XVII Riau.

"Saya enggak ingat," kata Muhammad Dunhir usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012).

Muhammad Dunhir keluar dari Gedung KPK pukul 14.30 WIB bersama staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Dharma Putra. Mereka segera masuk ke dalam mobil tahanan setelah diperiksa sebagai saksi dari tersangka Muhammad Faisal Anwan selama hampir lima jam oleh KPK.

Dunhir pun membantah adanya keterlibatan Gubernur Riau dalam korupsi PON. Dunhir, Rachmat, dan Eka sebenarnya juga sudah berstatus tersangka sama seperti Muhammad Faisal Anwan. Dunhir dan Muhammad Faisal Anwan masing-masing menjabat sebagai anggota DPRD Riau.

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan empat tersangka.

Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Tembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.

KPK menjerat Dunhir dan Muhammad Faisal Anwan dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3762 seconds (0.1#10.140)