Pemerintah harus evaluasi kekalahannya

Selasa, 22 Mei 2012 - 08:59 WIB
Pemerintah harus evaluasi kekalahannya
Pemerintah harus evaluasi kekalahannya
A A A
Sindonews.com - Kekalahan pemerintah yang kelima kalinya dalam sengketa hukum dan tata negara melawan Prof Yusril Ihza Mahendra merupakan bukti kelalaian presiden dan jajarannya dalam menerbitkan keputusan.

Pengamat pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Dede Mariana mengungkapkan, presiden harus segera mempertanyakan hal ini kepada kementerian terkait dan mengevaluasinya. Menurut dia, meski kekalahan ini merupakan hal yang wajar, ini merupakan pukulan telak bagi pemerintah di depan rakyatnya sendiri.

"Di satu sisi, ini kecerobohan yang fatal.Namun di satu sisi lain, hukum ternyata tidak selalu memihak pemerintah atau dalam hal ini pihak yang kuat dan berkuasa. Ini bagus untuk perkembangan hukum kita. Namun yang pasti, ini harus jadi pelajaran untuk pemerintah," ujar Dede saat dihubungi, Senin 22 Mei 2012 kemarin.

Kecerobohan itu, sambung Dede, tidak akan terjadi seandainya presiden dan para pembantunya dengan saksama membahas sebuah putusan secara mendalam sebelum menerbitkan keputusan tersebut. Dia menilai kecerobohan kemungkinan terjadi karena ada kesan terbiasa dalam menerbitkan keppres.

"Jadi ada kesan sudah biasa, tak diteliti lagi,hingga akhirnya ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh penggugat akhirnya pemerintah harus kalah," ucap Dede.

Presiden harus mempertanyakan hal ini langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM. Dua kementerian ini merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam ketidaktelitian.

Seperti diketahui, mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) Yusril Ihza Mahendra kembali menang dalam menggugat Keputusan Presiden (Keppers) No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah, menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan terpidana kasus korupsi Agusrin M Najamudin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengadilan TUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Yusril, selaku kuasa hukum Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.

Majelis hakim menyatakan Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu, menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Empat kemenangan Yusril pada pemerintah sebelumnya yaitu menang melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin terkait Surat Keputusan (SK) Pencabutan Pembebasan Bersyarat. Lalu, Yusril menang saat menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat itu yang dinilainya tidak sah menjabat karena tidak ada surat keputusan pengangkatan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, Yusril juga menang saat mempersoalkan penggunaan dasar hukum dan peraturan pelaksana yang sudah tidak berlaku lagi untuk mencekal seseorang. Berikutnya, Yusril kembali menang saat MK mengabulkan uji materi empat pasal dalam KUHAP terkait saksi meringankan.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah kecewa dengan kinerja pembantunya di bidang hukum yang saat ini menjabat. Karena itu, Presiden SBY melakukan pertemuan dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk membicarakan putusan PTUN tersebut.

Sementara itu, Yusril mengatakan Presiden berterima kasih dengan putusan itu,karena bisa menghindarkan pemerintah dari suatu kekeliruan dalam mengambil keputusan. "Beliau (SBY) menghargai dan menghormati putusan pengadilan," terangnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4296 seconds (0.1#10.140)