Syarat dukungan Capres 15% realistis

Minggu, 20 Mei 2012 - 09:54 WIB
Syarat dukungan Capres 15% realistis
Syarat dukungan Capres 15% realistis
A A A
Sindonews.com - Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengatakan, syarat dukungan sebagaimana diatur dalam UU No 42/2008 tentang Pilpres bahwa pasangan calon bisa diusung parpol atau gabungan parpol yang punya 20% kursi atau 25% suara sangat tinggi sehingga menutup peluang munculnya banyak calon.
Menurut dia, mengacu pada Pilpres 2009 lalu yang hanya ada tiga pasang calon. Partai menengah tidak punya ruang untuk mengajukan calon, karena peta dukungan sangat dipengaruhi oleh tiga partai besar.

“Jangan juga terpatok pada perdebatan angka, tetapi syarat 15% kursi atau suara sah itu minimal sama dengan syarat pengajuan calon di pilkada. Kan lucu kalau syarat dukungan capres 3,5% atau jauh lebih kecil dari pilkada,” kata Taufik di Jakarta kemarin.

Taufik menjelaskan, bangsa ini sudah punya pengalaman dua kali menggelar pilpres dan ratusan kali pilkada secara langsung. Baik dalam pilpres maupun pilkada yang sudah dilalui, kata dia, salah satu alasan filosofis diterapkannya syarat minimal dukungan adalah untuk menciptakan pemerintahan yang mendapatkan dukungan kuat di parlemen. Stabilitas politik menjadi pertimbangan karena itu sangat memengaruhi sukses tidaknya kerja pemerintah.

“Jadi, desain untuk mematangkan demokrasi dalam pilkada maupun pilpres prinsipnya bagaimana di satu sisi tidak membatasi munculnya alternatif calon, tetapi di sisi lain juga tidak terlalu mudah.Jika terlalu mudah atau semua parpol yang lolos PT bisa ajukan calon,maka tidak sehat juga demokrasi ke depan karena pemerintahan sulit stabil,” ujarnya.

Jika angka presidential threshold disamakan dengan angka parliamentary threshold, lanjut dia,tidak menutup kemungkinan presiden dan wakil presiden terpilih hanya didukung oleh 3,5% kekuatan di parlemen.

Hal itu sangat mungkin terjadi karena bisa jadi partai tertentu punya figur yang kuat meskipun suaranya di legislatif hanya di kisaran 3,5%. “Ini menjadi hal yang harus jadi pelajaran,bagaimana kita agar jangan pula terjebak dalam kisaran angka,tetapi tidak memikirkan efek ke depannya,” jelas dia.

Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, syarat dukungan dalam pilkada yang tercantum dalam UU Pemda sebesar 15% kursi atau suara sah juga awalnya mengacu pada syarat dukungan dalam UU Pilpres. Karenanya, sangat lucu jika kemudian di UU Pilpres diturunkan jauh lebih kecil dari syarat dukungan di pilkada.

”Jadi malah terkesan tidak rasional jika pemilih di pilpres yang jumlahnya lebih dari 200 juta syaratnya 3,5%. Yang paling mungkin adalah sama dengan pilkada karena masih memungkinkan munculnya lima, bahkan enam pasang calon,” tandasnya.

Ketua DPP PKB Marwan Jafar menilai jika parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) 3,5% boleh mengusulkan capres, maka akan menciptakan instabilitas politik dan pemerintahan. Sebab, dukungan parlemen atas kebijakan-kebijakan pemerintah tidak kuat.

Menurut dia, perlunya syarat tersebut agar UU Pilpres lebih berwibawa dan tidak menggampangkan persoalan dalam urusan capres dan cawapres. Dengam demikian syarat dukungan untuk pengusung tidak boleh asal-asalan.

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, peluang munculnya figur alternatif dalam Pilpres 2014 tidak lepas dari berapa besar syarat dukungan partai politik atau gabungan partai. Jika masih mengacu pada persyaratan di UU Pilpres saat ini,jangan harap masyarakat punya banyak alternatif pilihan. Dengan syarat harus diusung partai atau gabungan partai yang punya minimal 20% kursi di DPR, maksimal hanya akan ada tiga pasang capres-cawapres.

“Itu jauh dari harapan publik karena yang muncul tetap dari tiga partai besar. Partai menengah sulit mengusung calon karena terbentur persyaratan. Padahal figur baru paling mungkin diusung partai menengah,”kata Saleh. Menurut dia, syarat yang terlalu tinggi justru akan semakin memperbesar golput karena masyarakat merasa tidak punya banyak alternatif. Menurut dia,harapan publik akan munculnya figur atau capres alternatif tidak boleh dihambat. Karena itu, kata dia, menyamakan syarat dukungan capres dengan angka PT di UU Pemilu sangat realistis.

“Partai yang sudah lolos ke DPR itu kredibel dari sisi dukungan. Itu bukan syarat yang mudah,”jelas Sekretaris Fraksi Partai Hanura itu. Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani (LiMa) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, mengikuti diskursus beberapa fraksi memang kecenderungannya menyetujui syarat dukungan turun.

“Kami sendiri setuju dengan usulan parpol-parpol kecil, yakni cukup pakai PT yang 3,5%,” katanya.

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6342 seconds (0.1#10.140)