SBY bertemu Yusril bahas putusan sela MA

Sabtu, 19 Mei 2012 - 13:01 WIB
SBY bertemu Yusril bahas...
SBY bertemu Yusril bahas putusan sela MA
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha membeberkan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Julian menjelaskan, pertemuan membahas Hukum Tata Negara yang belakangan marak terjadi. Salah satunya terkait hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan kepada Pemerintah untuk tidak melantik Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu menggantikan Agusrin yang divonis empat tahun penjara.

"(Pertemuan) Itu hal yang biasa dari berbagai kalangan mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, agama, untuk bersilaturahim. Ada masukan atau saran diskusi dan hal biasa dilakukan oleh Presiden," ujar Julian saat dihubungi wartawan, Jumat 18 Mei 2012 malam.

Dalam pertemuan itu, Presiden menyikapi hasil putusan sela. Menurut pemerintah, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/P tahun 2012 dan Keppres Nomor 48/P tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junai di sebagai gubernur defenitif adalah sesuai prosedur.

"Kalau dilihat dari proses yang berjalan jelas, kenapa Keppres turun karena sudah ada putusannya dan vonis terdakwa Agusrin empat tahun. Agar tidak jadi kevakuman di Bengkulu, pelaksana harian Junaidi diangkat menjadi gubernur. Itu dasarnya. Jadi Keppres tidak meluncur serta merta, tapi berdasar dari amar putusan," paparnya.

Julian menegaskan, jika tidak ada putusan dari Mahkamah Agung terhadap Agusrin, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan Keppres tersebut. "Kalau tidak ada putusan pengadilan, tidak ada Keppres. Sekarang setelah itu keluar putusan sela PTUN, Presiden menghormati dan menindaklanjuti," katanya.

Julian meminta, agar pertemuan Presiden dengan Yusril tak dipersoalkan. "Soal itu tidak usah dipolemikkan. Presiden ada banyak tamu. Tidak juga pantas hanya semata-mata membahas soal putusan sela. Ada banyak hal yang dibahas, saya tidak bisa memberi informasi lebih jauh," terangnya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan sejak 10 Januari 2012 terhadap Agusrin akibat perbuatannya dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Januari 2012.

Agusrin dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).

Dia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi jaksa penuntut umum ini dikabulkan MA.

Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah berpendapat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Syarifudin bukan bebas murni. Majelis hakim Mahkamah menyatakan Agusrin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0497 seconds (0.1#10.140)