SBY temui Yusril di Cikeas
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, di kediaman Presiden, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pertemuan itu dilangsungkan pada Kamis 17 Mei 2012 malam.
"Ya, benar bahwa semalam Bapak Presiden menerima pak Yusril di Cikeas," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya, Jumat 18 Mei 2012 malam.
Saat ditanya apakah pertemuan itu bermuatan politis, karena Yusril beberapa kali memenangkan perkara dalam "melawan" pemerintah, Julian membantah. Menurutnya, pembicaraan itu komunikasi biasa.
"Pertemuan semalam pertemuan biasa dan lazim, bahwa Bapak Presiden berkenan menerima tamu dari berbagai kalangan tokoh masyarakat, pemuka agama dan adat, atau kalangan lain di kediaman Cikeas. Pembicaraan berlangsung konstruktif," terangnya.
Ditanya lebih jauh, apakah pertemuan tersebut terkait hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengalahkan Pemerintah terkait kasus tindak pidana korupsi yang tengah dijalani oleh Gubernur Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin, Julian kembali membantah.
"Bila ditanyakan apakah Presiden ikhlas menerima putusan sela PTUN Jakarta tentang pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi? jawabannya Presiden senantiasa taat dan menghormati hukum," tepisnya.
"Dalam konteks putusan sela PTUN Pak Agusrin, sikap Bapak Presiden jelas akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi putusan pengadilan termaksud. Dengan demikian, tentu akan berdasarkan pada proses hukum yang bersangkutan," ungkapnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.
Putusan sela itu menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela tersebut. Agusrin, Gubernur Bengkulu nonaktif, yang kini dipidana, namun sedang menunggu Putusan PK.
Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi pada Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (san)
"Ya, benar bahwa semalam Bapak Presiden menerima pak Yusril di Cikeas," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya, Jumat 18 Mei 2012 malam.
Saat ditanya apakah pertemuan itu bermuatan politis, karena Yusril beberapa kali memenangkan perkara dalam "melawan" pemerintah, Julian membantah. Menurutnya, pembicaraan itu komunikasi biasa.
"Pertemuan semalam pertemuan biasa dan lazim, bahwa Bapak Presiden berkenan menerima tamu dari berbagai kalangan tokoh masyarakat, pemuka agama dan adat, atau kalangan lain di kediaman Cikeas. Pembicaraan berlangsung konstruktif," terangnya.
Ditanya lebih jauh, apakah pertemuan tersebut terkait hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengalahkan Pemerintah terkait kasus tindak pidana korupsi yang tengah dijalani oleh Gubernur Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin, Julian kembali membantah.
"Bila ditanyakan apakah Presiden ikhlas menerima putusan sela PTUN Jakarta tentang pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi? jawabannya Presiden senantiasa taat dan menghormati hukum," tepisnya.
"Dalam konteks putusan sela PTUN Pak Agusrin, sikap Bapak Presiden jelas akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi putusan pengadilan termaksud. Dengan demikian, tentu akan berdasarkan pada proses hukum yang bersangkutan," ungkapnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.
Putusan sela itu menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela tersebut. Agusrin, Gubernur Bengkulu nonaktif, yang kini dipidana, namun sedang menunggu Putusan PK.
Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi pada Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (san)
()