MA vonis Bupati Kepulauan Aru empat tahun

Selasa, 15 Mei 2012 - 10:08 WIB
MA vonis Bupati Kepulauan...
MA vonis Bupati Kepulauan Aru empat tahun
A A A
Sindonews.com – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati Kepulauan Aru (nonaktif) Teddy Tengko empat tahun penjara menyikapi pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pengajuan ini terkait vonis bebas Teddy Tengko terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar yang diputus majelis hakim pengadilan negeri setempat pada 25 Oktober 2011.

Kepala Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Ambon Dum Matoaseja membenarkan petikan putusan majelis hakim MA yang diketuai Iman Harjadi tertanggal 10 April 2012 diterima pekan lalu. MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Teddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

“Kami masih menunggu salinan vonis tersebut untuk diserahkan kepada Teddy Tengko guna mempertimbangkan kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK),”ungkapnya kemarin. Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku Kosasih menegaskan, JPU mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Teddy Tengko.

Pengajuan kasasi itu menjawab keraguan berbagai pihak yang terkesan menilai kejaksaan kurang serius menyikapi tindak pidana dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tengko dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Mohammad Raharusun. “Kami serius mengungkapkan kasus tersebut,buktinya Mohammad Raharusun dihukum 10 tahun,”tandasnya.

Mohammad Raharusun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2010 dan menjalani penahanan di Rutan Waiheru. Sedangkan Bupati Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011. Surat keputusan pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151. (wbs)
()
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved