MA vonis Bupati Kepulauan Aru empat tahun
A
A
A
Sindonews.com – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati Kepulauan Aru (nonaktif) Teddy Tengko empat tahun penjara menyikapi pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pengajuan ini terkait vonis bebas Teddy Tengko terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar yang diputus majelis hakim pengadilan negeri setempat pada 25 Oktober 2011.
Kepala Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Ambon Dum Matoaseja membenarkan petikan putusan majelis hakim MA yang diketuai Iman Harjadi tertanggal 10 April 2012 diterima pekan lalu. MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Teddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
“Kami masih menunggu salinan vonis tersebut untuk diserahkan kepada Teddy Tengko guna mempertimbangkan kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK),”ungkapnya kemarin. Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku Kosasih menegaskan, JPU mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Teddy Tengko.
Pengajuan kasasi itu menjawab keraguan berbagai pihak yang terkesan menilai kejaksaan kurang serius menyikapi tindak pidana dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tengko dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Mohammad Raharusun. “Kami serius mengungkapkan kasus tersebut,buktinya Mohammad Raharusun dihukum 10 tahun,”tandasnya.
Mohammad Raharusun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2010 dan menjalani penahanan di Rutan Waiheru. Sedangkan Bupati Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011. Surat keputusan pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151. (wbs)
Pengajuan ini terkait vonis bebas Teddy Tengko terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar yang diputus majelis hakim pengadilan negeri setempat pada 25 Oktober 2011.
Kepala Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Ambon Dum Matoaseja membenarkan petikan putusan majelis hakim MA yang diketuai Iman Harjadi tertanggal 10 April 2012 diterima pekan lalu. MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Teddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
“Kami masih menunggu salinan vonis tersebut untuk diserahkan kepada Teddy Tengko guna mempertimbangkan kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK),”ungkapnya kemarin. Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku Kosasih menegaskan, JPU mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Teddy Tengko.
Pengajuan kasasi itu menjawab keraguan berbagai pihak yang terkesan menilai kejaksaan kurang serius menyikapi tindak pidana dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tengko dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Mohammad Raharusun. “Kami serius mengungkapkan kasus tersebut,buktinya Mohammad Raharusun dihukum 10 tahun,”tandasnya.
Mohammad Raharusun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2010 dan menjalani penahanan di Rutan Waiheru. Sedangkan Bupati Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011. Surat keputusan pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151. (wbs)
()