DPR siapkan kuasa hukum uji materi ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku tengah membentuk Tim Kuasa Hukum untuk menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dewan perlu mempersiapkan diri dengan Tim Kuasa Hukum yang akan mewakili kepentingan DPR dan memberikan tanggapan berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan di dalam UU tersebut," kata Marzuki saat pidato pembukaan masa sidang DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengingatkan, dalam persidangan di MK, DPR harus mempertahankan keputusan. Karena, substansi yang diujimaterikan telah dibahas sangat intensif oleh Panitia Khusus maupun Fraksi-fraksi di DPR. "Persiapan Pemilu 2014 tidak boleh surut dengan adanya proses ini," pungkasnya.
Sebelumnya, UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang disahkan pada masa sidang 12 Aplril 2014 lalu, telah menuai resistensi dari partai-partai kecil non-parlemen.
Mereka lalu mengajukan permohonan pengujian atas UU ini ke MK, berkenaan dengan ketentuan verifikasi partai peserta pemilu dan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 3,5% yang berlaku nasional.
Pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa dari sejumlah pihak itu, telah mendaftarkan uji materi ke MK hanya beberapa hari setelah DPR bersama Pemerintah menyetujui UU tersebut. (san)
"Dewan perlu mempersiapkan diri dengan Tim Kuasa Hukum yang akan mewakili kepentingan DPR dan memberikan tanggapan berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan di dalam UU tersebut," kata Marzuki saat pidato pembukaan masa sidang DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengingatkan, dalam persidangan di MK, DPR harus mempertahankan keputusan. Karena, substansi yang diujimaterikan telah dibahas sangat intensif oleh Panitia Khusus maupun Fraksi-fraksi di DPR. "Persiapan Pemilu 2014 tidak boleh surut dengan adanya proses ini," pungkasnya.
Sebelumnya, UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang disahkan pada masa sidang 12 Aplril 2014 lalu, telah menuai resistensi dari partai-partai kecil non-parlemen.
Mereka lalu mengajukan permohonan pengujian atas UU ini ke MK, berkenaan dengan ketentuan verifikasi partai peserta pemilu dan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 3,5% yang berlaku nasional.
Pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa dari sejumlah pihak itu, telah mendaftarkan uji materi ke MK hanya beberapa hari setelah DPR bersama Pemerintah menyetujui UU tersebut. (san)
()