Jaksa curigai Nunun sebagai penyandang dana
A
A
A
Sindonews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai Nunun Nurbaetie, terpidana kasus suap 480 cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 senilai Rp24 miliar, sebagai penyandang dana cek tersebut.
"Di persidangan dia (terpidana kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie) juga tidak menerangkan. Apakah itu berasal dari pihak pribadi atau bukan. Tidak ada saksi yang menerangkan itu," ungkap Jaksa M Rum usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Sikap Nunun tersebut, kata Rum, sangat disayangkan Ketua Tim JPU. Pasalnya, sikap tersebut justru memunculkan kesan, seolah pemilik uang maupun sponsor dalam perkara ini tak lain adalah Nunun sendiri.
"Ya seperti itu (Nunun dianggap sebagai sponsor cek pelawat). Kecuali, Nunun bisa menerangkan asal-usul itu dari mana," tambah M Rum.
Seperti diketahui, 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar yang diduga diberikan kepada sejumlah anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 diketahui dibeli oleh Bank Artha Graha untuk PT First Mujur Transplantation & Industry (FMPI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit.
Ketika itu, FMPI memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di mana tanah tersebut dibeli berpatungan dengan seorang bernama Fery Yen.
Kemudian, diketahui Fery Yen mengurus pembelian dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat berjumlah Rp24 miliar yang nilainya masing-masing Rp50 juta perlembar. Sebelum terungkap, Fery Yen meninggal dunia pada 7 Januari 2007.
Alhasil, kasus ini menemui jalan buntu. Karena masih belum diketahui bagaimana cek itu bisa sampai ke tangan Nunun dan diserahkan ke tangan anggota dewan Komisi IX periode 1999-2004 agar mau memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI 2004. (san)
"Di persidangan dia (terpidana kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie) juga tidak menerangkan. Apakah itu berasal dari pihak pribadi atau bukan. Tidak ada saksi yang menerangkan itu," ungkap Jaksa M Rum usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Sikap Nunun tersebut, kata Rum, sangat disayangkan Ketua Tim JPU. Pasalnya, sikap tersebut justru memunculkan kesan, seolah pemilik uang maupun sponsor dalam perkara ini tak lain adalah Nunun sendiri.
"Ya seperti itu (Nunun dianggap sebagai sponsor cek pelawat). Kecuali, Nunun bisa menerangkan asal-usul itu dari mana," tambah M Rum.
Seperti diketahui, 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar yang diduga diberikan kepada sejumlah anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 diketahui dibeli oleh Bank Artha Graha untuk PT First Mujur Transplantation & Industry (FMPI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit.
Ketika itu, FMPI memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di mana tanah tersebut dibeli berpatungan dengan seorang bernama Fery Yen.
Kemudian, diketahui Fery Yen mengurus pembelian dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat berjumlah Rp24 miliar yang nilainya masing-masing Rp50 juta perlembar. Sebelum terungkap, Fery Yen meninggal dunia pada 7 Januari 2007.
Alhasil, kasus ini menemui jalan buntu. Karena masih belum diketahui bagaimana cek itu bisa sampai ke tangan Nunun dan diserahkan ke tangan anggota dewan Komisi IX periode 1999-2004 agar mau memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI 2004. (san)
()