MS Kaban diperiksa KPK sebagai saksi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
Kaban diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Diperiksa sebagai saksi kasus suap Anggoro," ujarnya singkat kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Dalam perkara korupsi SKRT di Dephut (Kemenhut) ini sendiri, KPK terus melakukan pendalaman dan mencari fakta baru.
Selain MS Kaban, sebelumnya KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hilman Indra terkait suap pada pembahasan anggaran SKRT untuk Departemen Kehutanan.
Kaban diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Diperiksa sebagai saksi kasus suap Anggoro," ujarnya singkat kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Dalam perkara korupsi SKRT di Dephut (Kemenhut) ini sendiri, KPK terus melakukan pendalaman dan mencari fakta baru.
Selain MS Kaban, sebelumnya KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hilman Indra terkait suap pada pembahasan anggaran SKRT untuk Departemen Kehutanan.
()