Calon hakim mengecewakan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) diminta tidak memaksakan diri menyerahkan 15 calon hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena kualitasnya dinilai tidak memadai.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengatakan, dari 45 calon hakim agung yang mengikuti seleksi tahap wawancara, 13 calon di antaranya dinilai cacat secara integritas. "Mereka (calon hakim) ada yang pernah mengalami hukuman disiplin, membiarkan praktik suap, kedekatan dengan partai politik, dan pernah gagal menangani kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPP Rifki Saputra saat di Kantor KY, Jakarta, Senin 8 Mei 2012.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan lima hakim agung. Sesuai aturan, KY harus menyerahkan 15 nama atau tiga kali jumlah hakim yang akan dipilih ke DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan proses fit and proper test dan menentukan lima hakim agung terpilih yang akan ditempatkan di MA.
Namun demikian, Rifki Saputra berpandangan KY boleh saja tidak memenuhi kuota calon hakim agung yang dikirim ke DPR, jika tidak menemukan calon yang mempunyai kualitas dan integritas memadai.
Pada seleksi sebelumnya, KY juga pernah tidak memenuhi kuota. Saat itu KY diminta menyerahkan 30 calon hakim agung, namun hanya menyerahkan 18 orang. Menurut dia, sebagian calon tidak memiliki kapasitas mumpuni sebagai calon hakim agung. Mereka bahkan tidak menguasai hal-hal prinsip sebagai hakim atau akademisi hukum. Misalnya ada calon yang tidak memahami jenis putusan pengadilan, ultra-petita, jenis sumpah dalam acara perdata, class action, hingga masalah praperadilan.
KY juga diminta tidak meloloskan nama-nama hakim yang telah gagal pada seleksi tahap akhir 2011 lalu. Waktu itu, KY berketetapan hanya 18 orang yang memiliki integritas dan kapasitas untuk menjadi hakim agung,selebihnya tidak. "Apabila KY meloloskan nama- nama tersebut maka KY tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya tahun lalu," ujarnya.
Sementara itu, KY mengaku kesulitan menentukan calon hakim agung layak untuk diajukan ke DPR. Karena itu, Ketua KY Eman Suparman menegaskan tidak akan memaksakan diri untuk bisa memenuhi kuota 15 orang calon. Kriteria calon hakim agung menurutnya adalah hal yang tidak bisa dikompromikan, sehingga dia tidak bisa memaksa untuk menambah jumlah calon hakim yang dianggap layak.
"Kami punya kriteria yang ideal.Tidak pernah kompromi dengan kriteria integritas, kemampuan ilmunya, pengalamannya, kemudian track recordnya," ujarnya.
Juru Bicara MA Gayus Lumbuun mengakui bahwa sistem pendidikan hakim di MA memang masih kurang. Menurut dia, perlu ada konsep pelatihan rutin bagi hakim agung dan hakim-hakim lain baik yang baru maupun yang sudah bekerja lama.
Agenda pelatihan perlu ditingkatkan mengingat perkembangan hukum saat ini makin pesat, demikian pula dengan kejahatan yang makin berkembang. Untuk seleksi kali ini, Gayus berharap yang terpilih adalah hakim siap pakai untuk melakukan tugas kehakiman. (san)
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengatakan, dari 45 calon hakim agung yang mengikuti seleksi tahap wawancara, 13 calon di antaranya dinilai cacat secara integritas. "Mereka (calon hakim) ada yang pernah mengalami hukuman disiplin, membiarkan praktik suap, kedekatan dengan partai politik, dan pernah gagal menangani kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPP Rifki Saputra saat di Kantor KY, Jakarta, Senin 8 Mei 2012.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan lima hakim agung. Sesuai aturan, KY harus menyerahkan 15 nama atau tiga kali jumlah hakim yang akan dipilih ke DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan proses fit and proper test dan menentukan lima hakim agung terpilih yang akan ditempatkan di MA.
Namun demikian, Rifki Saputra berpandangan KY boleh saja tidak memenuhi kuota calon hakim agung yang dikirim ke DPR, jika tidak menemukan calon yang mempunyai kualitas dan integritas memadai.
Pada seleksi sebelumnya, KY juga pernah tidak memenuhi kuota. Saat itu KY diminta menyerahkan 30 calon hakim agung, namun hanya menyerahkan 18 orang. Menurut dia, sebagian calon tidak memiliki kapasitas mumpuni sebagai calon hakim agung. Mereka bahkan tidak menguasai hal-hal prinsip sebagai hakim atau akademisi hukum. Misalnya ada calon yang tidak memahami jenis putusan pengadilan, ultra-petita, jenis sumpah dalam acara perdata, class action, hingga masalah praperadilan.
KY juga diminta tidak meloloskan nama-nama hakim yang telah gagal pada seleksi tahap akhir 2011 lalu. Waktu itu, KY berketetapan hanya 18 orang yang memiliki integritas dan kapasitas untuk menjadi hakim agung,selebihnya tidak. "Apabila KY meloloskan nama- nama tersebut maka KY tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya tahun lalu," ujarnya.
Sementara itu, KY mengaku kesulitan menentukan calon hakim agung layak untuk diajukan ke DPR. Karena itu, Ketua KY Eman Suparman menegaskan tidak akan memaksakan diri untuk bisa memenuhi kuota 15 orang calon. Kriteria calon hakim agung menurutnya adalah hal yang tidak bisa dikompromikan, sehingga dia tidak bisa memaksa untuk menambah jumlah calon hakim yang dianggap layak.
"Kami punya kriteria yang ideal.Tidak pernah kompromi dengan kriteria integritas, kemampuan ilmunya, pengalamannya, kemudian track recordnya," ujarnya.
Juru Bicara MA Gayus Lumbuun mengakui bahwa sistem pendidikan hakim di MA memang masih kurang. Menurut dia, perlu ada konsep pelatihan rutin bagi hakim agung dan hakim-hakim lain baik yang baru maupun yang sudah bekerja lama.
Agenda pelatihan perlu ditingkatkan mengingat perkembangan hukum saat ini makin pesat, demikian pula dengan kejahatan yang makin berkembang. Untuk seleksi kali ini, Gayus berharap yang terpilih adalah hakim siap pakai untuk melakukan tugas kehakiman. (san)
()