KPK segera ajukan berkas tuntutan Wa Ode

Selasa, 08 Mei 2012 - 18:28 WIB
KPK segera ajukan berkas...
KPK segera ajukan berkas tuntutan Wa Ode
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengajukan berkas penuntutan terhadap tersangka perkara korupsi Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah(DPPID) dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Wa Ode Nurhayati (WON).

"Kami akan segera melakukan penututan terhadap WON terkait perkara korupsi DPPID dan TPPU. Dua perkara (Korupsi DPPID dan TPPU) akan disatukan dalam satu berkas. Rencananya pekan depan akan disampaikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (8/5/2012).

Penyatuan dua perkara tersebut dalam satu berkas, menurut Johan karena kedua perkara tersebut memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain.

Menanggapi hal tersebut, Wa Ode Nurhayati yang ditemui usai menjalani pemeriksaan mengungkapkan bahwa sangkaan pencucian uang yang rencananya akan diajukan dalam berkas tuntutan merupakan hal yang tidak benar. Pasalnya, dirinya merasa harta kekayaan yang disangkakan sebagai tindak pidana pencucian uang adalah berasal dari usaha pribadinya.

"Uang itu dari usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR. Itu (Konveksi dan Showroom) ada, ntar kawan-kawan detailnya bisa dengar di persidangan. Yang pasti semua sudah saya jelaskan," terang Wa Ode. (wbs)
()
Berita Terkini
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
4 jam yang lalu
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
4 jam yang lalu
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
5 jam yang lalu
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
5 jam yang lalu
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
7 jam yang lalu
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
7 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved