Mantan Kadispora Riau resmi jadi tersangka

Selasa, 08 Mei 2012 - 15:02 WIB
Mantan Kadispora Riau...
Mantan Kadispora Riau resmi jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Gubernur Riau yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas (LA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Riau dalam penyelenggaraan PON XVIII Riau.

Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau, dalam pembahasan perda no 6 tahun 2010.

"Selain Lukman, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni seorang anggota DPRD Prov Riau, Taufan Andorso Yakin (TAY). Dua tersangka, kata Johan, dikenai beberapa pasal berbeda sesuai perannya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Menurutnya, masing-masing untuk LA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sementara itu, untuk tersangka TAY, disangka melanggar pasal 12 huruf a/b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11.

"LA diduga sebagi pemberi. Sementara TAY diduga bersama-sama ikut sebagai penerima suap terkait pembahasan perda no 6 tahun 2010," tutur Johan.

KPK sendiri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan telah melakukan pencegahan keluar Indonesia terhadap Lukman dan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Langkah tersebut diambil, lantaran KPK menilai keduanya memiliki peran yang penting sekaligus mengetahui banyak informasi perihal kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.KPK juga telah sering kali memanggil sejumlah pejabat terkait kasus itu. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau Wan Syamsir Yus dan juga Gubernur Riau Rusli Zainal.

Dalam kasus tersebut, empat orang sudah dijadikan tersangka, dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Keempatnya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk dua anggota DPRD, masing-masing dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor).

Sedangkan staf PT PP Rahmat, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara untuk Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor. (wbs)
()
Berita Terkini
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved