Mantan Kadispora Riau resmi jadi tersangka
Selasa, 08 Mei 2012 - 15:02 WIB
Mantan Kadispora Riau resmi jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Gubernur Riau yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas (LA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Riau dalam penyelenggaraan PON XVIII Riau.
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau, dalam pembahasan perda no 6 tahun 2010.
"Selain Lukman, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni seorang anggota DPRD Prov Riau, Taufan Andorso Yakin (TAY). Dua tersangka, kata Johan, dikenai beberapa pasal berbeda sesuai perannya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Menurutnya, masing-masing untuk LA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sementara itu, untuk tersangka TAY, disangka melanggar pasal 12 huruf a/b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11.
"LA diduga sebagi pemberi. Sementara TAY diduga bersama-sama ikut sebagai penerima suap terkait pembahasan perda no 6 tahun 2010," tutur Johan.
KPK sendiri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan telah melakukan pencegahan keluar Indonesia terhadap Lukman dan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Langkah tersebut diambil, lantaran KPK menilai keduanya memiliki peran yang penting sekaligus mengetahui banyak informasi perihal kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.KPK juga telah sering kali memanggil sejumlah pejabat terkait kasus itu. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau Wan Syamsir Yus dan juga Gubernur Riau Rusli Zainal.
Dalam kasus tersebut, empat orang sudah dijadikan tersangka, dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Keempatnya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk dua anggota DPRD, masing-masing dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor).
Sedangkan staf PT PP Rahmat, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara untuk Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor. (wbs)
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau, dalam pembahasan perda no 6 tahun 2010.
"Selain Lukman, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni seorang anggota DPRD Prov Riau, Taufan Andorso Yakin (TAY). Dua tersangka, kata Johan, dikenai beberapa pasal berbeda sesuai perannya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Menurutnya, masing-masing untuk LA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sementara itu, untuk tersangka TAY, disangka melanggar pasal 12 huruf a/b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11.
"LA diduga sebagi pemberi. Sementara TAY diduga bersama-sama ikut sebagai penerima suap terkait pembahasan perda no 6 tahun 2010," tutur Johan.
KPK sendiri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan telah melakukan pencegahan keluar Indonesia terhadap Lukman dan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Langkah tersebut diambil, lantaran KPK menilai keduanya memiliki peran yang penting sekaligus mengetahui banyak informasi perihal kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.KPK juga telah sering kali memanggil sejumlah pejabat terkait kasus itu. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau Wan Syamsir Yus dan juga Gubernur Riau Rusli Zainal.
Dalam kasus tersebut, empat orang sudah dijadikan tersangka, dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Keempatnya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk dua anggota DPRD, masing-masing dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor).
Sedangkan staf PT PP Rahmat, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara untuk Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor. (wbs)
()