Pembentukan DKPP sengaja diperlambat
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilihan Umum 2014 mensinyalir ada faktor kesengajaan terhadap lambannya pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga pengontrolan dari masyarakat sangat lemah.
"Kenapa DKPP itu belum dibentuk sampai sekarang, bisa jadi ini disengaja, agar kemudian prosesnya mepet, sehingga proses pemantaun publik menjadi lemah," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).
Dalam pembentukannya nanti, pihak ICW akan terus mengontrol. Hal ini penting dilakukan mengingat tugas DKPP nantinya memantau jalannya pemilu.
"Pernyataan sikap ini hanya bentuk kontrol awal, pastinya dalam setiap minggu kita akan tetap mengontrol dan akan mengkritik lebih keras," tambah Apung.
Seperti diketahui, setelah dilantiknya kepengurusan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agenda penting selanjutnya membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu mengamanatkan DKPP dibentuk paling lambat dua bulan setelah KPU Bawaslu dilantik.(lin)
"Kenapa DKPP itu belum dibentuk sampai sekarang, bisa jadi ini disengaja, agar kemudian prosesnya mepet, sehingga proses pemantaun publik menjadi lemah," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).
Dalam pembentukannya nanti, pihak ICW akan terus mengontrol. Hal ini penting dilakukan mengingat tugas DKPP nantinya memantau jalannya pemilu.
"Pernyataan sikap ini hanya bentuk kontrol awal, pastinya dalam setiap minggu kita akan tetap mengontrol dan akan mengkritik lebih keras," tambah Apung.
Seperti diketahui, setelah dilantiknya kepengurusan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agenda penting selanjutnya membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu mengamanatkan DKPP dibentuk paling lambat dua bulan setelah KPU Bawaslu dilantik.(lin)
()