Usut korupsi SKRT, KPK panggil Fahri Andi

Selasa, 08 Mei 2012 - 12:07 WIB
Usut korupsi SKRT, KPK panggil Fahri Andi
Usut korupsi SKRT, KPK panggil Fahri Andi
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Andi Leluasa, hari ini dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan terpidana dalam kasus serupa ini diperlukan untuk mengusut kembali perkara yang tersangkanya telah melarikan diri ke luar negeri ini.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK berupaya mengembangkan kasus itu lagi. Sejumlah saksi terkait kasus tersebut dipanggil satu persatu.

"Pemeriksaan saudara Fahri Andi Leluasa kali ini sebagai saksi," tegas Priharsa di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selasa (8/5/2012).

Sebelumnya KPK juga memeriksa saksi-saksi lain yakni mantan anggota DPR Azwar Chesputra dan Hilman Indra serta Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayoga. Ketiga orang itu juga berstatus terpidana.

Proyek SKRT itu sendiri merupakan program di Kementerian Kehutanan. Sebenarnya proyek itu telah dihentikan oleh Menteri Kehutanan M Prakosa, namun kemudian dilanjutkan lagi pada 2007 masa Menhut Malam Sambat Kaban.

Di sinilah Anggoro bermain. Tiga anggota dewan Azwar, Hilman dan Fahri terlibat. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.(lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5030 seconds (0.1#10.140)