Anggoro bakal disidang In Absentia

Senin, 07 Mei 2012 - 10:43 WIB
Anggoro bakal disidang...
Anggoro bakal disidang In Absentia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2006- 2007 atas tersangka Anggoro Widjaja.

Dalam waktu dekat KPK bahkan akan segera melimpahkan berkas perkara pemilik PT Massaro Radiokom tersebut ke penuntutan. Dengan pelimpahan ini, kasus Anggoro segera disidangkan di pengadilan.

Padahal, Anggoro saat ini masih dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tim penyidik KPK tengah melengkapi berkas-berkas Anggoro yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni 2009. Proses itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan agar segera bisa ke proses penuntutan.

"Pekan lalu kami melakukan pemeriksaan atas mantan anggota DPR periode 1999-2004 Azwar Chesputra dan Presiden Direktur PT Massaro Radiokom Putranefo Prayoga dalam kaitan kasus pengajuan anggaran SKRT dengan tersangka Anggoro. Upaya ini dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera bisa ke proses penuntutan," ungkap Johan di Jakarta kemarin.

Pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Anggoro sempat terhenti karena yang bersangkutan kabur ke luar negeri. Meski demikian, ujarnya, kaburnya tersangka bukan menjadi alasan kasus ini dihentikan dan baru dibuka kembali dua tahun berselang. Menurut Johan, pencarian bukti dan fakta menjadi dasar utama untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan yang lebih lanjut.

"Kendala Anggoro? Tentunya kalau buron di luar negeri itu sulit dikejar, kendalanya karena dia di luar negeri. Meski demikian, setiap kasus itu tidak pernah kita tutup atau dibilang dibuka kembali. Tapi, kita mencari bukti-bukti dan fakta-fakta untuk diteruskan kasusnya," paparnya.

Menurut Johan, pencarian Anggoro sedang dilakukan Polri yang bekerja sama dengan polisi internasional (Interpol). Namun, sampai sekarang belum mendapat informasi yang signifikan tentang keberadaannya.

Jika dalam masa pemburuan tersangka di luar negeri tidak menemukan hasil atau menangkap dan memulangkan, Johan menandaskan, kasus ini tetap dilanjutkan ke persidangan. Hanya, persidangannya nanti tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). "Kalau in absentia, semua kemungkinan bisa terjadi, kemungkinan ditangkap Interpol juga bisa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Anggoro Widjaja kabur ketika kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan setelah petugas KPK menggeledah PT Massaro Radiokom pada pertengahan 2008. Penggeledahan dilakukan KPK untuk melengkapi penyidikan kasus SKRT yang juga menjerat mantan Ketua Komisi IV DPR 1999–2004 Yusuf Emir Faisal.

Status cekal keluar negeri kepada Anggoro dikenakan KPK pada 22 Agustus 2008. Sedangkan Anggoro baru ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2009.

Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Keadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK tidak berhenti mengejar Anggoro dan menganggap kasusnya sebagai kasus kecil. Membongkar kasus ini secara serius dan berhasil menangkap Anggoro akan mengungkap pejabat Kemenhut dan aktor lain yang diduga terlibat dan menerima suap.

"Kita desak agar KPK tak berhenti mengejar Anggoro. Nanti dari dia bisa terungkap siapa lagi pejabat Kemenhut saat itu yang menerima suap. Inikan bukan kasus kecil," kata Emerson. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0653 seconds (0.1#10.140)