DPR segera undang KPK, soal UU TPPU

Minggu, 06 Mei 2012 - 05:37 WIB
DPR segera undang KPK, soal UU TPPU
DPR segera undang KPK, soal UU TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah masa reses DPR. Pertemuan kedua lembaga ini akan dilakukan dalam kesempatan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR.

Dalam kesempatan itu, KPK akan dipertanyakan mengenai penerapan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khususnya dalam proses penuntasan kasus korupsi yang saat ini menyita perhatian publik.

"Minimal kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendukung hal itu," ujar Anggota Komisi III DPR dari FPKS, Indra SH di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2012.

Dia berharap, fraksi lain yang ada di DPR bisa mendorong KPK untuk menerapkan UU TPPU terhadap para koruptor. "Mudah-mudahan dari fraksi yang lain melakukan hal yang sama. Selain dari DPR, publik juga berperan signifikan," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Indra, banyak pihak termasuk dirinya masih berharap pada KPK dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya dorong Abraham Samad (Ketua KPK) terhadap statement tidak takut pada siapapun. B uktikan soal Bos Besar dan Ketua Besar dalam kasus wisma atlet," tukasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, KPK pun harus bisa menerapkan pembenahan di sektor income negara. Sektor pertambangan dan sektor utang negara, lanjut dia, harus menjadi prioritas.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6102 seconds (0.1#10.140)