Pengamat: Korporasi Bisa dijerat TPPU

Sabtu, 05 Mei 2012 - 12:51 WIB
Pengamat: Korporasi Bisa dijerat TPPU
Pengamat: Korporasi Bisa dijerat TPPU
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril menuturkan, sebuah korporasi bisa dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

"Tak hanya orang, tapi juga korporasi. Tapi juga pengendali korporasi. Siapa yang mengendalikan korporasi itu? Apakah seorang komisaris disebuah perusahan? Misalnya yang sudah diperiksa KPK, bisa kemudian digunakan UU Tindak Pencucian Uang? Wah bisa," ujarnya kepada wartawan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Karena, lanjutnya, seseorang komisaris disebuah perusahaan yang pernah diperiksa KPK adalah termasuk pengendali korporasi. Atau, kata dia, orang yang kemudian mempengaruhi sebuah korporasi.

"Dan kita tahu bahwa dalam putusan Nazarudin misalnya, Grup Permai sudah disebutkan, siapa kemudian pengendali korporasi grup permai ini? Maka itu bisa dikejar dengan menggunakan tindak pidana undang-undang pencucian uang," imbuhnya.

Oleh karenanya, dia yakin akan ada banyak nama yang terjerat TPPU jika KPK memiliki komitmen untuk melakukan hal itu. "Misalnya kasus Angie, kalau kemudian KPK berani menerapkan penggabungan UU korupsi dan UU pencucian uang, saya yakin kemudian akan ada banyak nama yang terjerat dalam model penggabungan ini," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2885 seconds (0.1#10.140)