Alasan KPK tak gunakan UU pencucian uang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengenakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada M.Nazaruddin dalam kasus wisma atlet SEA Games.
Sementara terhadap Wa Ode Nurhayanti sudah dikenakan TPPU. Politikus Partai Amanat Nasional tersebut dijadikan terdangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Menanggapi hal itu, menurut Pengamat politik dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, ada dua kemungkinan mengapa KPK tak kunjung menggunakan TPPU pada kasus Wisma Atlet tersebut.
"Pertama, kalau bicara penegakan hukum, tergantung alat bukti, apakah alat buktinya ada atau tidak,"ujar Oce kepada wartawan usai mengisi acara diskusi Polemik Sindoradio dengan tema 'Mencuci Uang Koruptor' di Warung Daun Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).
Belum digunakannya UU TPPU ini sangat bergantung pada kemauan lembaga anti korupsi itu sendiri."Kedua, bagaimana KPK memiliki komitmen, saya melihat ini dipersoalan di komitmen. Bahwasanya, penegakan hukum butuh alat bukit," tukasnya.
Namun demikian, dirinya menilai, berdasarkan alat bukti tindak pidana pencucian uang itu tidak serumit dalam mengungkap alat bukti korupsi. "Apalagi kalau kemudian, sudah ada dugaan adanya aliran dana yang masuk ke Angie, dan adanya aliran dana ke pihak lain. Atau aliran dana itu dibelanjakan. Sehingga, kalau dilihat dari alat bukti, tidak terlalu sulit," ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika KPK sudah memiliki komitmen untuk menggunakan TPPU dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK harus siap berhadapan dengan sejumlah pihak yang mementingkan resiko politik yang tinggi.
Sementara terhadap Wa Ode Nurhayanti sudah dikenakan TPPU. Politikus Partai Amanat Nasional tersebut dijadikan terdangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Menanggapi hal itu, menurut Pengamat politik dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, ada dua kemungkinan mengapa KPK tak kunjung menggunakan TPPU pada kasus Wisma Atlet tersebut.
"Pertama, kalau bicara penegakan hukum, tergantung alat bukti, apakah alat buktinya ada atau tidak,"ujar Oce kepada wartawan usai mengisi acara diskusi Polemik Sindoradio dengan tema 'Mencuci Uang Koruptor' di Warung Daun Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).
Belum digunakannya UU TPPU ini sangat bergantung pada kemauan lembaga anti korupsi itu sendiri."Kedua, bagaimana KPK memiliki komitmen, saya melihat ini dipersoalan di komitmen. Bahwasanya, penegakan hukum butuh alat bukit," tukasnya.
Namun demikian, dirinya menilai, berdasarkan alat bukti tindak pidana pencucian uang itu tidak serumit dalam mengungkap alat bukti korupsi. "Apalagi kalau kemudian, sudah ada dugaan adanya aliran dana yang masuk ke Angie, dan adanya aliran dana ke pihak lain. Atau aliran dana itu dibelanjakan. Sehingga, kalau dilihat dari alat bukti, tidak terlalu sulit," ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika KPK sudah memiliki komitmen untuk menggunakan TPPU dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK harus siap berhadapan dengan sejumlah pihak yang mementingkan resiko politik yang tinggi.
()