KPK harus lebih berani gunakan UU TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Pola tindak pidana korupsi kian berkembang. Maka itu, dalam penanganannya perlu dilakukan lebih ekstra. Salah satunya menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penggunaan undang-undang ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi mendapat dukungan dari DPR. Disamping penggunaan UU tentang korupsi, undang-undang TPPU diakui cukup efektif dalam menjerat para koruptor.
"Ini harus dilakukan. Saya melihat Undang-undang Pencucian uang ini, juga ada upaya pengambilan dan penyitaan aset,"ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Indra SH Indra dalam acara diskusi Polemik Sindoradio dengan tema 'Mencuci Uang Koruptor' di Warung Daun Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap para koruptor yang selama ini diterapkan, tak membuat jera para koruptor. "Selama ini kan kurungannya yang ringan, paling tiga sampai empat tahun kurungan penjara, padahal ratusan miliar rupiah yang dikorupsi,"tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, proses pemiskinan terhadap koruptor itu perlu dilakukan saat ini. "Kalau tidak ada proses itu, mereka (Koruptor) akan tenang-tenang saja. Mereka bisa membeli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), kemudahan remisi. Uang hasil korupsi itu juga masih bisa dinikmati keluarganya dan setelah keluar dari penjara misalnya,"ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap, KPK lebih berani mengimplementasikan undang-undang pencucian uang tersebut terhadap para koruptor. "KPK harus implementasikan UU ini. Pemiskinan ini merupakan yang menarik, sehingga memberikan efek jera,"pungkasnya.
Penggunaan undang-undang ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi mendapat dukungan dari DPR. Disamping penggunaan UU tentang korupsi, undang-undang TPPU diakui cukup efektif dalam menjerat para koruptor.
"Ini harus dilakukan. Saya melihat Undang-undang Pencucian uang ini, juga ada upaya pengambilan dan penyitaan aset,"ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Indra SH Indra dalam acara diskusi Polemik Sindoradio dengan tema 'Mencuci Uang Koruptor' di Warung Daun Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap para koruptor yang selama ini diterapkan, tak membuat jera para koruptor. "Selama ini kan kurungannya yang ringan, paling tiga sampai empat tahun kurungan penjara, padahal ratusan miliar rupiah yang dikorupsi,"tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, proses pemiskinan terhadap koruptor itu perlu dilakukan saat ini. "Kalau tidak ada proses itu, mereka (Koruptor) akan tenang-tenang saja. Mereka bisa membeli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), kemudahan remisi. Uang hasil korupsi itu juga masih bisa dinikmati keluarganya dan setelah keluar dari penjara misalnya,"ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap, KPK lebih berani mengimplementasikan undang-undang pencucian uang tersebut terhadap para koruptor. "KPK harus implementasikan UU ini. Pemiskinan ini merupakan yang menarik, sehingga memberikan efek jera,"pungkasnya.
()