Koruptor bisa ajukan bantuan
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan jaminan masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mendapatkan keadilan.
Termasuk para koruptor yang sudah dimiskinkan bisa mengajukan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan. Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN Wicipto Setiadi saat mensosialisasikan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat pers di Jakarta kemarin.Menurut dia, UU Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Terpidana korupsi yang sudah dimiskinkan bisa saja mendapatkan, tidak dibedakan untuk pidana apa saja. Prinsipnya,miskin.Kalau dulu kaya dan sekarang miskin, secara norma kemungkinan bisa,” ungkap Wicipto. Sebelumnya Direktur PT Istana Sarana Raya, yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud mengaku tidak mampu menyewa pengacara saat menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dari proses penangkapan, penahanan,pemeriksaan, bahkan sampai persidangan, terdakwa tidak didampingi seorang pengacara pun. Alasannya, dia sudah tidak memiliki harta sepeser pun untuk membayar pengacara yang jumlahnya bisa mencapai ratusan, bahkan miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya akan memberikan bantuan hukum, namun sampai pembacaan vonis, Hengky masih seorang diri menjalani persidangan.
Padahal, undang-undang menyebutkan, penegak hukum wajib menyediakan penasihat hukum bagi tersangka jika tidak memilikinya. Wicipto mengatakan, bisa tidaknya pemberian bantuan hukum kepada para koruptor yang sudah tidak mampu bergantung pada organisasi bantuan hukum yang akan menangani.
Sedangkan Kemenkumham hanya penyalur dana bantuan hukum kepada organisasi- organisasi yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin pencari keadilan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dana bantuan hukum berasal dari uang rakyat yang dimasukkan di APBN dan kemudian dialokasikan khusus untuk bantuan hukum.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan hukum merupakan sebuah keniscayaan. Dia pun meminta masyarakat, khususnya pers, mengawasi pengelolaan dana bantuan hukum di Kemenkumham dan di Lembaga Pemberi Bantuan Hukum. (wbs)
Termasuk para koruptor yang sudah dimiskinkan bisa mengajukan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan. Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN Wicipto Setiadi saat mensosialisasikan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat pers di Jakarta kemarin.Menurut dia, UU Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Terpidana korupsi yang sudah dimiskinkan bisa saja mendapatkan, tidak dibedakan untuk pidana apa saja. Prinsipnya,miskin.Kalau dulu kaya dan sekarang miskin, secara norma kemungkinan bisa,” ungkap Wicipto. Sebelumnya Direktur PT Istana Sarana Raya, yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud mengaku tidak mampu menyewa pengacara saat menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dari proses penangkapan, penahanan,pemeriksaan, bahkan sampai persidangan, terdakwa tidak didampingi seorang pengacara pun. Alasannya, dia sudah tidak memiliki harta sepeser pun untuk membayar pengacara yang jumlahnya bisa mencapai ratusan, bahkan miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya akan memberikan bantuan hukum, namun sampai pembacaan vonis, Hengky masih seorang diri menjalani persidangan.
Padahal, undang-undang menyebutkan, penegak hukum wajib menyediakan penasihat hukum bagi tersangka jika tidak memilikinya. Wicipto mengatakan, bisa tidaknya pemberian bantuan hukum kepada para koruptor yang sudah tidak mampu bergantung pada organisasi bantuan hukum yang akan menangani.
Sedangkan Kemenkumham hanya penyalur dana bantuan hukum kepada organisasi- organisasi yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin pencari keadilan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dana bantuan hukum berasal dari uang rakyat yang dimasukkan di APBN dan kemudian dialokasikan khusus untuk bantuan hukum.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan hukum merupakan sebuah keniscayaan. Dia pun meminta masyarakat, khususnya pers, mengawasi pengelolaan dana bantuan hukum di Kemenkumham dan di Lembaga Pemberi Bantuan Hukum. (wbs)
()