Koruptor bisa ajukan bantuan

Jum'at, 04 Mei 2012 - 08:55 WIB
Koruptor bisa ajukan...
Koruptor bisa ajukan bantuan
A A A
Sindonews.com – Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan jaminan masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mendapatkan keadilan.

Termasuk para koruptor yang sudah dimiskinkan bisa mengajukan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan. Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN Wicipto Setiadi saat mensosialisasikan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat pers di Jakarta kemarin.Menurut dia, UU Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Terpidana korupsi yang sudah dimiskinkan bisa saja mendapatkan, tidak dibedakan untuk pidana apa saja. Prinsipnya,miskin.Kalau dulu kaya dan sekarang miskin, secara norma kemungkinan bisa,” ungkap Wicipto. Sebelumnya Direktur PT Istana Sarana Raya, yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud mengaku tidak mampu menyewa pengacara saat menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dari proses penangkapan, penahanan,pemeriksaan, bahkan sampai persidangan, terdakwa tidak didampingi seorang pengacara pun. Alasannya, dia sudah tidak memiliki harta sepeser pun untuk membayar pengacara yang jumlahnya bisa mencapai ratusan, bahkan miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya akan memberikan bantuan hukum, namun sampai pembacaan vonis, Hengky masih seorang diri menjalani persidangan.

Padahal, undang-undang menyebutkan, penegak hukum wajib menyediakan penasihat hukum bagi tersangka jika tidak memilikinya. Wicipto mengatakan, bisa tidaknya pemberian bantuan hukum kepada para koruptor yang sudah tidak mampu bergantung pada organisasi bantuan hukum yang akan menangani.

Sedangkan Kemenkumham hanya penyalur dana bantuan hukum kepada organisasi- organisasi yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin pencari keadilan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dana bantuan hukum berasal dari uang rakyat yang dimasukkan di APBN dan kemudian dialokasikan khusus untuk bantuan hukum.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan hukum merupakan sebuah keniscayaan. Dia pun meminta masyarakat, khususnya pers, mengawasi pengelolaan dana bantuan hukum di Kemenkumham dan di Lembaga Pemberi Bantuan Hukum. (wbs)
()
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved