Rama kapok diperiksa Kejagung

Kamis, 03 Mei 2012 - 18:40 WIB
Rama kapok diperiksa...
Rama kapok diperiksa Kejagung
A A A
Sindonews.com - Rama Pratama, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW).

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku cukup hari ini saja diperiksa penyidik. "Tadi ada sekitar 40 pertanyaan. Saya berdoa semoga tidak dipanggil lagi, untuk cukup hari ini ya," ujar Rama kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Di depan penyidik, Rama mengaku sudah menjelaskan dan mengklarifikasi terkait transaksi yang dilakukan dengan DW. Transaksi itu transaksi biasa saja. "Dugaan tindak pidana pencucian uang, pada prinsipnya saya sudah jelaskan. Semua aliran uang atau transaksi saya dengan saudara DW adalah transaksi bisnis biasa," jelasnya.

Hubungan dia dengan DW selama ini merupakan hubungan biasa sebagai seorang teman. "Transaksi personal karena hubungan pertemanan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan pencucian uang, yang dilakukan oleh siapapun," tukasnya.

Rama enggan berkomentar ketika ditanya wartawan mengenai aliran uang dari DW kepadanya senilai Rp170 juta.

Sekadar untuk diketahui, dalam perkembangan penyidikan kasus DW, penyidik menemukan adanya aliran uang senilai Rp170 juta kepada Rama yang dikirim dalam tiga tahap. Namun, uang itu oleh Rama sempat dikirim kembali ke rekening DW sebesar Rp91 juta melalui perusahaan investasi milik Rama, PT Sangha Poros Capital.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0609 seconds (0.1#10.140)