Eka Dharma mangkir dari pemeriksaan KPK

Kamis, 03 Mei 2012 - 14:45 WIB
Eka Dharma mangkir dari...
Eka Dharma mangkir dari pemeriksaan KPK
A A A
Sindonews.com - Eka Dharma Putra (EDP), salah seorang tersangka proyek PON Riau kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Namun, mantan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau itu belum terlihat kehadirannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, EDP sedianya akan diperiksa pukul 09:30 WIB, tapi sampai saat ini memang belum tiba dan belum ada kabar mengenai keterlambatannya.
Kata Johan, EDP saat ini dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Dia tersangka dalam kasus suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran penyelenggaraan PON ke-18 di Riau," jelas Johan Budi di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (3/5/2012).

EDP sendiri sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Duniar Anggota DPRD Riau serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syaputra.

Seperti diberitakan, keempatnya ditangkap KPK setelah diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau, pada 5 April 2012 bersama barang bukti uang Rp900 juta. Uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan di Riau, keempatnya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Selanjutnya, mereka ditahan di 4 tempat berbeda, yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0394 seconds (0.1#10.140)