Pembunuhan 8 jurnalis harus diungkap

Kamis, 03 Mei 2012 - 14:26 WIB
Pembunuhan 8 jurnalis harus diungkap
Pembunuhan 8 jurnalis harus diungkap
A A A
Sindonews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan peringatakan Hari Pers Internasional 3 Mei 2012 harus menjadi momentum bagi komunitas Pers untuk menuntut aparat hukum mengakhiri praktik impunitas pembunuh jurnalis.
"Perilaku penegak hukum yang terus mengembangkan delapan kasus pembunuhan jurnalis merupakan bentuk impunitas negara kepada pembunuh jurnalis, mereka sengaja dilindungi," ujar Ketua Aji Indonesia Eko Mayadi melalui siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (3/5/2012).

Delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum selesai yakni, Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin) jurnalis Bernas Yogyakarta yang meninggal 16 Agustus 1996. Naimullah, Harian Sinar Pagi Kalimantan Barat, 25 Juli 1997. Agus Mulyawan, Asus press di Timur-timor 25 september 1999.

Selain itu, Muhammad Jamaluddin Kameramen TVRI di Aceh 17 Juni 2003, Ersa Siregar RCTI di Aceh 2 Desember 2003, Herliyanto jurnalis lepas Tabloid Delta Pos Sidoarjo Jawa Timur 26 April 2006, Adriansyah Matra-s Wibisono TV Lokal di Merauke Papua 29 Juli 2010, Alfred Mirulewan Tabloid Pelangi, Maluku 18 Desember 2010.

Eko menyatakan praktik impunitas dari berbagai ketidaktuntasan penyidikan. "Dalam kasus pembunuhan Udin Bernas, polisi menjadikan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai tersangka. Padahal sejak awal keluarga Udin bersaksi Iwik bukan pembunuh Udin. Seharusnya polisi membuka kasus ini, tapi kasus ini mandek," ucapnya.

Aji berharap polisi mau mengungkap pembunuh yang sebenarnya sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7689 seconds (0.1#10.140)