Korupsi PON Riau, satu saksi diperiksa KPK

Rabu, 02 Mei 2012 - 17:19 WIB
Korupsi PON Riau, satu...
Korupsi PON Riau, satu saksi diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Satu orang saksi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang tambahan anggaran PON ke-18 Riau.

Saksi yang dihadirkan itu adalah salah seorang karyawan PT Wijaya Karya Ade Wahyu. "Yang bersangkutan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk pengembangan kasus PON ini, " ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Rabu (2/5/2012).

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat terkait kasus itu. Mulai dari mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau Wan Syamsir Yus dan juga Gubernur Riau Rusli Zainal.

Dalam kasus itu, empat orang sudah dijadikan tersangka, dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Keempatnya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk dua anggota DPRD, masing-masing dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor).

Sedangkan staf PT PP Rahmat, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara untuk Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0455 seconds (0.1#10.140)