Pledoi Nunun ditolak JPU

Rabu, 02 Mei 2012 - 14:57 WIB
Pledoi Nunun ditolak...
Pledoi Nunun ditolak JPU
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum terdakwa perkara cek pelawat Nunun Nurbaetie telah mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Namun oleh JPU, pledoi itu kembali ditolak melalui sidang pembacaan replik (tanggapan) yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasan JPU, sesuai fakta hukum dalam dipersidangan Nunun terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Dalam replik yang dibacakan secara bergilirian oleh JPU itu disebutkan setiap tindakan terdakwa yang dibenarkan oleh keterangan seorang saksi bermana Ari Malangjudo diperkuat oleh alat bukti yang ada. "Satu saksi diperkuat dengan alat bukti lain, adalah suatu alat bukti," jelas salah seorang JPU Andi Suharlis saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Ini, tambah JPU, bukanlah kesaksian tunggal yang tidak didukung bukti lain, melainkan kesaksian saling mendukung dan saling bersesuaian yang menerangkan fakta-fakta yuridis mengenai empat kantong cek berisi cek pelawat.

JPU Andi, mengatakan, Ari dan juga saksi lain Ngatiran, dalam persidangan menerangkan keterkaitan perintah Nunun untuk memberikan ucapan tanda terima kasih berupa empat kantong paper bag yang berisi 480 lembar cek pelawat kepada beberapa anggota DPR.

Dengan demikian, JPU berpendapat pandangan penasehat hukum harus ditolak dan dikesampingkan, Karena Ari Malangjudo merupakan saksi kunci.

"Terhadap itu, tanggapan kami penasehat hukum keliru. Ketentuan pasal 185 ayat 4 KUHAP mengenai kesaksian mengatakan, keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu saling berhubungan satu sama lain sehingga membenarkan suatu kejadian," tegas Jaksa.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9353 seconds (0.1#10.140)