Dana reses DPR, pemborosan

Selasa, 01 Mei 2012 - 18:13 WIB
Dana reses DPR, pemborosan
Dana reses DPR, pemborosan
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasuki masa reses. Pekan ini, tiap anggota dewan mulai melaksanakan sejumlah kegiatan dalam masa istirahat dari berbagai sidang parlemen.

Untuk mengakomodasi semua kegiatan reses itu, dana yang dibutuhkan DPR ternyata sangat besar, jumlahnya mencapai Rp539 miliar.

Dari catatan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang diolah dari Keppres No 26 tahun 2010 dan Keppres 32 tahun 2011 tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2012, telah terjadi pembengkakan anggaran reses pada tahun ini. 2011 anggaran reses sebesar Rp343 miliar.

Jika dibagi untuk 560 anggota dewan, maka tiap anggota dewan mendapatkan Rp963 juta per orang dalam setahun. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi menilai anggaran sebesar itu sebuah pemborosan di tengah ketidakjelasan reses.

“Anggaran sebesar itu terlalu mahal dan mubazir karena DPR selama kunker hanya menjalankan aktivitas seremonial saja tidak ada kegiatan yang bermanfaat untuk menyalurkan aspirasi,” tutur Uchok melalui rilis kepada Sindonews, Selasa (1/5/2012).

Sementara dibandingkan tahun 2011, anggaran reses mengalami kenaikan sebesar Rp196 miliar. Tahun lalu anggaran reses Rp343 miliar. Tiap anggota dewan mendapatkan dana sebesar Rp611 juta per orang setahun.

"Jadi kenaikan anggaran reses ini hanya kenaikan yang sia-sia, karena selama ini yang namanya reses, acaranya atau kegiatannya sangat seremonial dan sangat membosankan masyarakat," ujarnya.

Dari data yang dimiliki Fitra, alokasi penyerapan aspirasi masyarakat tahun ini sebesar Rp57 miliar. Dari dana itu, tiap anggota mendapatkan jatah Rp102 juta.
Sedangkan untuk dana kunjungan kerja sesuai Tatib sebesar Rp102 miliar, tiap angota mendapatkaan bagian Rp182 miliar untuk 6 kali kunjungan dalam setahun.

"Jika dihitung perkunjungan, berarti tiap anggota mendapatkan dana sebesar Rp30 juta," Uchok merinci.

Selain itu ada pula kunjungan kerja masa reses dengan anggaran Rp357 miliar, tiap anggota mendapatkan jatah Rp638 juta, untuk empat kali kunjungan. Jika dihitung per kunjungan maka tiap anggota dewan mendapatkan bagian Rp159 juta per orang.
Masih ada kunjungan kerja perorangan sebesar Rp22 miliar. Tiap orang mendapat Rp40 juta perorang.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4441 seconds (0.1#10.140)