Korupsi, Anggota DPRD Banten diberhentikan
A
A
A
Sindonews.com – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Banten HM Acang diberhentikan sebagai wakil rakyat di provinsi tersebut. HM Acang dicopot karena sejak September 2010 lalu menjadi narapidana kasus suap, untuk melicinkan pinjaman daerah ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang pada 2006 silam.
HM Acang yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar untuk melicinkan pinjaman daerah ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang.Oleh majelis hakim PN Pandeglang, HM Acang di vonis bebas terkait kasus tersebut. Vonis bebas ini membuat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA menerima kasasi yang diajukan JPU. Dalam amar putusannya tertanggal 30 Maret 2010, MA menghukum HM Acang dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan badan.Meski sempat buron beberapa bulan sejak putusan MA tersebut,HM Acang akhirnya menyerahkan diri dan menjalani hukumannya pada 23 September 2010. Dua tahun sejak menjalani hukuman,HM Acang diberhentikan sebagai anggota wakil rakyat DPRD Banten.
Posisi HM Acang digantikan Rahmat Saputra seusai keputusan Mendagri No 161.36-267 Tahun 2012 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Banten yang ditandatangani 13 April lalu.Kemarin siang,Rahmat Saputra dilantik sebagai anggota DPRD Banten di gedung DPRD Banten yang dihadiri Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
“Kepada Pak Rahmat semoga sukses dan bisa menjalin kerja asama secara harmonis dengan Pemprov Banten,”ujar Wakil Gubernur Banten Rano Karno.Rahmat Saputra sementara waktu ini menggantikan HM Acang sebagai anggota Komisi II DPRD Banten. (wbs)
HM Acang yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar untuk melicinkan pinjaman daerah ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang.Oleh majelis hakim PN Pandeglang, HM Acang di vonis bebas terkait kasus tersebut. Vonis bebas ini membuat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA menerima kasasi yang diajukan JPU. Dalam amar putusannya tertanggal 30 Maret 2010, MA menghukum HM Acang dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan badan.Meski sempat buron beberapa bulan sejak putusan MA tersebut,HM Acang akhirnya menyerahkan diri dan menjalani hukumannya pada 23 September 2010. Dua tahun sejak menjalani hukuman,HM Acang diberhentikan sebagai anggota wakil rakyat DPRD Banten.
Posisi HM Acang digantikan Rahmat Saputra seusai keputusan Mendagri No 161.36-267 Tahun 2012 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Banten yang ditandatangani 13 April lalu.Kemarin siang,Rahmat Saputra dilantik sebagai anggota DPRD Banten di gedung DPRD Banten yang dihadiri Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
“Kepada Pak Rahmat semoga sukses dan bisa menjalin kerja asama secara harmonis dengan Pemprov Banten,”ujar Wakil Gubernur Banten Rano Karno.Rahmat Saputra sementara waktu ini menggantikan HM Acang sebagai anggota Komisi II DPRD Banten. (wbs)
()