Polisi tak takut tahan Siti Fadilah
A
A
A
Sindonews.com - Polisi membantah bahwa pihaknya merasa takut untuk melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, belum ditahannya Siti dikarenakan hal tersebut memang belum perlu dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Polisi ini tidak ada takutnya. Kita bergerak berdasarkan hukum yang berlaku,“ ujar Saud dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Alasan belum dilakukan penahanan itu sendiri, menurut Saud, sudah sesuai dengan unsur-unsur KUHAP yang menjadi pedoman polisi. Terlebih berdasarkan unsur subjektif undang-undang itu sendiri.
“Berdasarkan hukum yang berlaku dengan pasal 21 ayat 4 KUHAP dan alasan subjektif karena melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit, dan lain sebagainya, menjadi faktor penahanan akhirnya perlu dilakukan,“ jelasnya.
“Saya kira ini mutlak kewenangan penyidik. Apabila penyidik merasa perlu dilakukan penahanan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti tentunya akan ditahan. Tapi, kalau tidak untuk apa kita tahan,“ pungkasnya. (wbs)
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, belum ditahannya Siti dikarenakan hal tersebut memang belum perlu dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Polisi ini tidak ada takutnya. Kita bergerak berdasarkan hukum yang berlaku,“ ujar Saud dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Alasan belum dilakukan penahanan itu sendiri, menurut Saud, sudah sesuai dengan unsur-unsur KUHAP yang menjadi pedoman polisi. Terlebih berdasarkan unsur subjektif undang-undang itu sendiri.
“Berdasarkan hukum yang berlaku dengan pasal 21 ayat 4 KUHAP dan alasan subjektif karena melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit, dan lain sebagainya, menjadi faktor penahanan akhirnya perlu dilakukan,“ jelasnya.
“Saya kira ini mutlak kewenangan penyidik. Apabila penyidik merasa perlu dilakukan penahanan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti tentunya akan ditahan. Tapi, kalau tidak untuk apa kita tahan,“ pungkasnya. (wbs)
()