Kontras kecam teror pelapor kasus Wali Kota Manado
A
A
A
Sindonews.com - Pengungkap kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Manado GS Vecky Lumentut, Enny Angele Julia-Umbas, mendapatkan rangkaian teror. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengeluarkan kecamannnya atas tindak teror tersebut.
Kadiv Advokasi dan HAM Kontras Sinung Karto menuturkan, teror berawal setelah Enny yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado melaporkan dugaan korupsi Vecky Lumentut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 1 April 2012. Pasalnya, pelaporan sebelumnya ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) tak menunjukkan kemajuan.
"Kontras mendampingi Ibu Enny, karena sejak 2011, laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polresta Manado, Kejaksaan Negeri Manado maupun Polda Sulawesi Utara tidak mendapatkan respon," tegas Sinung, Senin (30/4/2012).
Namun rupanya langkah Enny ke KPK menjadi bumerang buatnya. Sepulang dari KPK, Polda Sulut menjadikannya tersangka dengan kasus yang berbeda. Tidak hanya itu, terdapat tindakan intimidasi dan teror, serta ada upaya pembelokan substansi kasus.
Misal, Enny dilaporkan melakukan penggelapan dan penipuan oleh salah satu rekan di Disparbud yang juga PNS, Sicilia Demsi. Kemudian, teror pemaksaan hingga penculikan anak yang diduga dilakukan anggota penyidik Polda Sulut.
Teror yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal meminta Enny menghentikan laporan tindak dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Manado. "Enny siapkan pengacara, kita lakukan pendampingan karena lambannya kepolisian Sulut," tukas Sinung.
Sejauh ini Kontras telah melaporkan adanya teror dari pihak kepolisian Polda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Di samping itu, Kontras meminta Kepolisian Sulut menghentikan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan pemeriksaan terhadap penyidik yang melakukan penculikan dan pemerasan terhadap Enny.
Kontras juga mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan Enny terkait tindakan korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang melibatkan Wali Kota Manado GS Vecky Lumentut, dan merugikan negara senilai Rp4 miliar.
Serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengambil langkah-langkah perlíndungan terhadap korban dan keluarganya.
Kadiv Advokasi dan HAM Kontras Sinung Karto menuturkan, teror berawal setelah Enny yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado melaporkan dugaan korupsi Vecky Lumentut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 1 April 2012. Pasalnya, pelaporan sebelumnya ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) tak menunjukkan kemajuan.
"Kontras mendampingi Ibu Enny, karena sejak 2011, laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polresta Manado, Kejaksaan Negeri Manado maupun Polda Sulawesi Utara tidak mendapatkan respon," tegas Sinung, Senin (30/4/2012).
Namun rupanya langkah Enny ke KPK menjadi bumerang buatnya. Sepulang dari KPK, Polda Sulut menjadikannya tersangka dengan kasus yang berbeda. Tidak hanya itu, terdapat tindakan intimidasi dan teror, serta ada upaya pembelokan substansi kasus.
Misal, Enny dilaporkan melakukan penggelapan dan penipuan oleh salah satu rekan di Disparbud yang juga PNS, Sicilia Demsi. Kemudian, teror pemaksaan hingga penculikan anak yang diduga dilakukan anggota penyidik Polda Sulut.
Teror yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal meminta Enny menghentikan laporan tindak dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Manado. "Enny siapkan pengacara, kita lakukan pendampingan karena lambannya kepolisian Sulut," tukas Sinung.
Sejauh ini Kontras telah melaporkan adanya teror dari pihak kepolisian Polda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Di samping itu, Kontras meminta Kepolisian Sulut menghentikan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan pemeriksaan terhadap penyidik yang melakukan penculikan dan pemerasan terhadap Enny.
Kontras juga mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan Enny terkait tindakan korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang melibatkan Wali Kota Manado GS Vecky Lumentut, dan merugikan negara senilai Rp4 miliar.
Serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengambil langkah-langkah perlíndungan terhadap korban dan keluarganya.
()