Lagi, mantan Kadispora Riau diperiksa KPK
Senin, 30 April 2012 - 14:24 WIB
Lagi, mantan Kadispora Riau diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas pun kembali dipanggil untuk diperiksa. Lukman yang ini duduk sebagai staf ahli Gubernur Riau ini masih menjalani pemeriksaan.
"Sementara ini dia diperiksa sebagai saksi, keterangan sangat penting untuk mengungkap kasus ini," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Senin (30/4/2012).
Pemeriksaan itu sendiri berlangsung sejak kurang lebih pukul 10.00 WIB. Ketika datang ke kantor KPK, Lukman terlihat rapi mengenakan kemeja safari warga gelap. Dia terlihat tenang dan sesekali tersenyum ke arah awak media.
Namun, ketika ditanya soal perkembangan kasus itu, dia mengelak dan berkata, "Nanti saja ya."
Lukman Abbas sendiri dalam kasus itu memiliki peran besar, mengingat jabatannya saat itu sebagai Kadispora. Dia diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan Dewan Perwakian Rakyat Daerah terkait pembahasan perda untuk PON dan perusahaan konsorsium pembangun venue.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota DPRD yang tertangkap tangan menerima uang Rp900 juta dari PT Pembangunan Perumahan(PP) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP.(lin)
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas pun kembali dipanggil untuk diperiksa. Lukman yang ini duduk sebagai staf ahli Gubernur Riau ini masih menjalani pemeriksaan.
"Sementara ini dia diperiksa sebagai saksi, keterangan sangat penting untuk mengungkap kasus ini," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Senin (30/4/2012).
Pemeriksaan itu sendiri berlangsung sejak kurang lebih pukul 10.00 WIB. Ketika datang ke kantor KPK, Lukman terlihat rapi mengenakan kemeja safari warga gelap. Dia terlihat tenang dan sesekali tersenyum ke arah awak media.
Namun, ketika ditanya soal perkembangan kasus itu, dia mengelak dan berkata, "Nanti saja ya."
Lukman Abbas sendiri dalam kasus itu memiliki peran besar, mengingat jabatannya saat itu sebagai Kadispora. Dia diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan Dewan Perwakian Rakyat Daerah terkait pembahasan perda untuk PON dan perusahaan konsorsium pembangun venue.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota DPRD yang tertangkap tangan menerima uang Rp900 juta dari PT Pembangunan Perumahan(PP) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP.(lin)
()