Subur Budhisantoso kunjungi Angie
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka Kasus Korupsi Wisma Atlet Kemenpora, Angelina Sondakh mendapat kunjungan dari Politisi Senior Partai Demokrat, Subur Budhisantoso di Rutan Salemba cabang KPK, Jakarta, Senin (30 April 2012).
Subur yang tampak mengenakan Batik warna Biru tersebut tiba di gedung KPK pukul 13.45 WIB. "Saya datang mengunjungi sebagai pembina, itu anak saya," ujar Subur menerangkan maksud kedatangannya.
Dirinya menerangkan, kedatangannya kali ini bukanlah perintah dari partainya, melainkan inisiatif pribadinya sendiri. Dirinya juga berkilah, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal status hukum yang saat ini menjerat kadernya tersebut. "Kalau masalah hukum saya belum tahu," terang Subur.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pimpinan Abraham Samad tersebut telah menetapkan wanita yang akrab disapa Angie tersebut sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dalam surat pemanggilan yang disampaikan kepada janda Adji Masid tersebut disebutkan juga Angie akan diperiksa terkait kasus korupsi di Kemendiknas
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group, terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.
Anggelina disangkakan mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (wbs)
Subur yang tampak mengenakan Batik warna Biru tersebut tiba di gedung KPK pukul 13.45 WIB. "Saya datang mengunjungi sebagai pembina, itu anak saya," ujar Subur menerangkan maksud kedatangannya.
Dirinya menerangkan, kedatangannya kali ini bukanlah perintah dari partainya, melainkan inisiatif pribadinya sendiri. Dirinya juga berkilah, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal status hukum yang saat ini menjerat kadernya tersebut. "Kalau masalah hukum saya belum tahu," terang Subur.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pimpinan Abraham Samad tersebut telah menetapkan wanita yang akrab disapa Angie tersebut sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dalam surat pemanggilan yang disampaikan kepada janda Adji Masid tersebut disebutkan juga Angie akan diperiksa terkait kasus korupsi di Kemendiknas
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group, terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.
Anggelina disangkakan mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (wbs)
()